Liputan6.com, Jakarta - Ketua Junior Doctors Network (JDN) Indonesia Tommy Dharmawan menekankan, definisi soal bullying pada dokter harus jelas karena ada yang tidak termasuk perundungan tapi malah diviralkan. Kondisi ini dapat memberikan efek negatif terhadap organisasi profesi yang menaungi dokter.
"Kita harus jelas, memang kita harus mencoba jujur, ada beberapa hal yang tidak termasuk bullying tapi di blow up dan diviralkan hanya untuk memberikan efek negatif gitu pada organisasi profesi," tegas Tommy saat sesi 'Media Group Interview mengenai Bullying di Pendidikan Kedokteran' pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Advertisement
Penegasan Tommy di atas sekaligus merespons penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak Kamis (20/7/2023).
Bullying Harus Diungkap Secara Jelas
Di dalam instruksi tersebut memang sudah disebutkan soal jenis-jenis perundungan pada dokter, terutama calon dokter spesialis atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Namun, masih perlu penjelasan lebih rinci.
"Saya kira memang itu harus jelas apa yang terjadi -- bullying -- di pendidikan PPDS harus bisa diungkap secara jelas dan dasar terjadi masalahnya apa," lanjut Tommy.
Perlu Jelas, Tindakan Apa yang Masuk Bullying
Menurut Tommy Dharmawan, kasus bullying di dunia kedokteran jumlahnya semakin banyak. Meski begitu, ia tidak menyebut secara jelas, berapa angka pasti pelaporan kasus yang masuk.
"Perlu jelas dan cerdas untuk menentukan, tindakan-tindakan apa yang kira-kira masuk dalam kategori bully walaupun sudah ada di Instruksi Menteri Kesehatan beberapa definisi, tapi saya kira memang harus jelas," imbuhnya.
"Kenapa? Karena dalam pendidikan -- kedokteran -- tentu saja ada beberapa tugas akademik, tugas pelayanan kesehatan dan juga memang itu harus dilakukan beberapa tindakan."
Ada Tugas Pendidikan, tapi Bukan Termasuk Bullying
Tommy bercerita pengalamannya tatkala menjadi PPDS. Di tempatnya dulu bertugas tidak ada bullying, tapi mungkin di tempat lain ada kejadian.
"Misalnya, memberikan makan untuk senior atau pun memberi lapangan bola itu saya dengar memang. Tetapi ketika disuruh bangun pagi untuk melakukan tugas mencatat pasien jam 5 pagi, itu memang masuk dalam kompetensi akademik ya pelayanan kesehatan kepada pasien," pungkasnya.
"Bukan salah satu bullying, menurut saya begitu. Jadi memang definisinya (bullying) harus jelas."
Advertisement
4 Jenis Bullying dalam Instruksi Menteri Kesehatan
Sebagaimana termaktub dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 terdapat 4 jenis bullying yang kerap dialami peserta didik dokter. Keempat jenis bullying, sebagai berikut:
1. Perundungan fisik
Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.
2. Perundungan verbal
Tindakan berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
3. Perundungan siber (Cyber Bullying)
Tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
4. Perundungan non fisik dan non verbal lainnya
Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.