Penertiban APK Partai Politik Sempat Jadi Polemik, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Ada pun penertiban APK parpol oleh Pemkot Depok, terutama dilakukan di jalan nasional yang berada di wilayah Kota Depok. Yakni Margonda, Juanda, dan Nusantara.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 24 Jul 2023, 09:07 WIB
Satpol PP Kota Depok menertibkan APK milik partai politik yang dianggap melanggar Perda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Satpol PP Kota Depok, sempat menuai polemik. Pemerintah Kota Depok menegaskan penertiban APK telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penertiban APK partai politik telah sesuai dengan arahan dari KPU Pusat. Menurutnya sebelum adanya ketentuan dari KPU Pusat dan KPUD, kepala daerah berhak untuk menertibkan kotanya. 

"Sebelum belum ada ketentuan dari KPU, kepala daerah berhak untuk menertibkan kotanya,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Minggu (23/7/2023). 

Idris menjelaskan, kepala daerah berhak untuk menertibkan kotanya dari berbagai bentuk keindahan dan kenyamanan warga. Atas dasar tersebut, Idris membuat surat edaran terkait penertiban APK yang tidak sesuai penempatannya dan tidak memiliki izin sesuai Perda Kota Depok. 

"Maka saya buat SE, ya supaya kota (Depok) terlihat indah," jelas Idris.

Ada pun penertiban APK parpol oleh Pemkot Depok, terutama dilakukan di jalan nasional yang berada di wilayah Kota Depok. Yakni Margonda, Juanda, dan Nusantara. 

"Begitupun dengan jalan Proklamasi turut ditertibkan," ucap Idris.


Pemkot Depok Ingin APK Parpol Sudah Memiliki Izin

Satpol PP Kota Depok menertibkan APK milik partai politik yang dianggap melanggar Perda. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Pemerintah Kota Depok menginginkan jalan utama maupun jalan lainnya di Kota Depok bebas dari APK tidak berizin. Pemerintah Kota Depok mendorong APK partai politik yang terpasang sudah memiliki izin, seperti pemasangan reklame berizin. 

"Kalau reklame itu berizin dan bayar, jadi seperti itu," jelas Idris. 

Idris mengungkapkan, apabila APK partai politik yang terpasang menggunakan reklame, namun hilang dikemudian hari, terdapat dua hal penyebabnya. Kemungkinannya APK partai politik belum membayar kepada owner reklame. 

"Kemungkinan kedua si ownernya belum bayar pajak ke emerintah makanya disuruh turunkan," ungkap Idris. 

 


APK Partai Politik Belum Diturunkan karena Keterbatasan Anggota Satpol PP

Idris mengakui, APK partai politik yang hingga kini belum ditertibkan, dikarenakan keterbatasan anggota Satpol PP Kota Depok. Namun, Satpol PP Kota Depok akan menertibkan APK partai politik yang melanggar Perda Kota Depok secara perlahan. 

"Ini tentara kita prajurit (satpol PP) masih kurang, saya bilang terus sedikit-sedikit saja. Minta tolong juga dengan Pol PP yang ada di kecamatan dan kelurahan," pungkas Idris. 

Infografis Pandemi Covid-19 Berlalu, Pengobatan dan Vaksinasi Berbayar? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya