Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Penentuan Formasi Masih Tahap Validasi

Rekrutmen CPNS tahun 2023 diusulkan membuka total kuota 1.030.000. Simak selengkapnya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Jul 2023, 10:19 WIB
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang.Pada rekrutmen CPNS tahun 2023 ini, diusulkan membuka total kuota 1.030.00 orang (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang.

Pada rekrutmen CPNS 2023 ini, diusulkan membuka total kuota 1.030.00 orang, dengan 80 persen akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 20 persen untuk fresh graduate atau lulusan baru.

"Jadi ini tahapan-tahapan (rekrutmen CPNS) sedang kita tentukan. Tidak lama lagi ya, kita sedang hitung terutama formasi yang fresh graduate. Kira kira dari total yang sekarang itu, tadi kami menyampaikan 80 persen ini yang non ASN atau PPPK, yang 20 persen untuk fresh graduate," ungkap Menpan-RB Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Senin (24/7/2023).

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa usulan formasi rekrutmen CPNS 2023 masih dalam tahap validasi dari Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).

"Berdasarkan usulan formasi, Saat ini kami masih memaksimalkan validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemda, khususnya program prioritas bidang pendidikan dan bidang kesehatan," kata Averrouce kepada Liputan6.com.

Proses validiasi ini juga termasuk pada penentuan posisi untuk pendaftar fresh graduate atau lulusan baru dalam rekrutmen CPNS. "Masih proses ya validasinya," Averrouce menambahkan.


Formasi Terbanyak untuk Tenaga Teknis

CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menpan-RB Azwar Anas sebelumnya juga mengungkapkan, kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 sebenarnya sebanyak 1.030.751. Sebanyak 15.858 untuk CPNS dosen, 18.595 CPNS tenaga teknis, 6.742 kuota untuk PPPK dosen, dan posisi PPPK tenaga guru 12.000

"PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat," ungkapnya, dikutip Senin (24/7/2023). 

Sementara untuk tenaga daerah, kuota PPPK guru 580.202, PPPK tenaga kesehatan 327.542, dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000. Adapun jumlah alokasi PNS sekolah kedinasan ada 6.259, sehingga totalnya 1.030.751.


Pelamar Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023

Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai informasi, terdapat ketentuan batasan usia untuk mendaftar CPNS.

Batas usia pelamar CPNS 2023, adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia di atas 35 tahun. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017, dikutip Senin (12/6/2023).

Namun dalam ayat 2, dituliskan bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.


Daftar Posisi

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada enam jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :

  1. Dokter
  2. Dokter gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya