Meski Impor Kelapa Sawit ke Portugal Naik 77 Persen, Menlu Retno Khawatirkan Kebijakan UU Anti-Deforestasi UE

Menlu Retno sebelumnya juga telah menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan UU Anti-Deforestasi (EUDR) kepada beberapa menlu negara anggota Uni Eropa pada Mei lalu.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 24 Jul 2023, 15:21 WIB
Pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Portugal João Gomes Cravinho di Gedung Pancasila, Senin (24/7/2023). (Liputan6/Benedikta Miranti)

Liputan6.com, Jakarta - Tingkat impor kelapa sawit dari Indonesia ke Portugal meningkat hingga 77 persen selama periode tahun 2019 hingga 2022. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, yang juga menjelaskan bahwa kenaikan tersebut diakibatkan oleh insentif dari impor turunan minyak sawit seperti bahan baku biodiesel.

Kendati demikian, dalam pertemuan bilateralnya dengan Menlu Portugal João Gomes Cravinho, Menlu Retno kembali menyuarakan protes Indonesia terkait Undang-Undang (UU) Anti-Deforestasi yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (UE). 

"Saya mengulangi selama diskusi, kekhawatiran saya pada kebijakan diskriminatif yang diambil oleh UE termasuk UU Anti-Deforestasi (EUDR)," kata Menlu Retno usai pertemuan bilateral dengan Cravinho di Gedung Pancasila, Senin (24/7/2023). 

UU Anti-Deforestasi merupakan aturan yang dibuat khusus untuk larangan impor barang yang merupakan hasil penggundulan hutan. Aturan ini dibentuk guna membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan kehutanan dan pertanian di seluruh dunia.

Menlu Retno sebelumnya juga telah menyuarakan isu tersebut kepada beberapa menlu negara anggota Uni Eropa termasuk kepada Menlu Luksemburg Jean Asselborn dan Menlu Slovenia Tanja Fajon pada Mei lalu. 


Indonesia Bisa Rugi Rp104 Triliun

Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri Pertemuan Tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan yang ketiga dari Champion Group of the GCRG (Global Crisis Response Group) on Food, Energy, and Finance, yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (21/7/2023). (Sumber: ekon.go.id)

Masalah Undang-Undang (UU) Anti-Deforestasi terus disuarakan oleh Indonesia lantaran aturan tersebut berdampak secara signifikan terhadap ekonomi Indonesia. 

Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan potensi kerugian Indonesia akibat implementasi aturan tersebut bisa mencapai USD 7 miliar atau setara dengan Rp104 triliun. 

Airlangga menjelaskan kebijakan EDUR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas dari deforestasi, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu serta produk turunannya.

Bersama Indonesia, Malaysia yang juga merupakan negara produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, turut terdampak dan menyuarakan protes terkait UU tersebut. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya