Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nama perusahaan pengekspor bijih nikel ilegal telah terungkap. Informasi itu didapat dari Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Menko Luhut sempat menyebut ada kasus ekspor nikel ilegal ke China dengan volume hingga 5,2 juta ton. Belakangan, proses penyelidikan yang dilakukan KPK dikatakan telah membuahkan hasil.
Advertisement
"Pak Firli bilang sudah dapat (nama perusahaannya)," kata dia saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kendati begitu, dia tidak memberikan bocoran perusahaan mana yang melakukan kegiatan ilegal itu. Dia hanya menyebut akan mengecek informasi terbaru yang didapatnya itu.
"Nanti ya, nanti kita cek," ujarnya.
Perkara Mudah
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pengusutan dugaan ekspor 5,2 ton ore nikel ilegal ke China bukan perkara sulit.
"Pak Firli (Bahuri) beri tahu saya, saya bilang 'usut dari pada sumbernya'. Itu tidak susah," ujar Luhut setelah hadiri Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).
Menko Luhut menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempunyai sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor ore nikel ilegal itu. Salah satu hal yang mempermudah tugas KPK yaitu digitalisasi di berbagai sektor untuk melacak hingga ke luar negeri.
"Sudah, gampang sudah di-trace oleh beliau (Firli Bahuri), gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya ini, Pak Firli langsung cek di China. Nanti tunggu saja tanggal mainnya," ia menambahkan.
Menteri Bahlil Kaget
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku kaget soal kabar ekspor ilegal nikel dari Indonesia. Dia menegaskan kalau pemerintah tak pernah memberikan izin ekspor nikel sejak berlakunya larangan di awal 2020.
Diketahui, sebelumnya beredar kalau ada sekitar 5,2 juta ton ore nikel yang dikirim ke luar negeri. Padahal larangan ekspor nikel mentah sudah diteken pemerintah sejak Januari 2020 lalu.
"Jadi saya juga kaget begitu disampaikan bahwa ada ekspor ilegal, kaget saya," ujarnya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal II-2023, di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dia mengatakan, menyoal ini aparat penergak hukum (APH) semestinya turun ke lapangan dan mengusut tuntas. Dia juga memastikan kalau Kementerian Perdagangan pun belum ada langkah merilis izin ekspor nikel.
Advertisement
Modus Ekspor
Kendati begitu, dia menduga kalau modus penyelundupan nikel dilakukan dengan disebut sebagai barang lain.
"Nah ini bisa dicek, karena (kementerian) Perdagangan pun sudah saya cek gak pernah mengeluarkan izin ekspor nikel. Itu gak ada. Apakah mungkin ini dimasukkan, contoh, isinya judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel ya, wallahualam," kata dia.
"Dan kalau itu terjadi saya pikir aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum karena negara ini negara hukum, gak boleh ada yang membuat gerakan tambahan diluar koridor hukum," tegas Bahlil Lahadalia.
Langkah KPK
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorate Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal itu.
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis, apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," ujar Pahala, saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli 2023.
Pahala juga menuturkan, KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel itu.