Gurindam 295, 'Senjata' Kejari Pekanbaru Berantas Korupsi dalam Pelayanan kepada Masyarakat

Kejari Pekanbaru meluncurkan Aplikasi Gurindam 295 saat syukuran Hari Bhakti Adhyaksa untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

oleh M Syukur diperbarui 25 Jul 2023, 09:00 WIB
Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat meluncurkan Aplikasi Gurindam 295 dalam syukuran Hari Bhakti Adhyaksa. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan digitalisasi pelayanan publik dengan meluncurkan Aplikasi Gurindam 295. Terdapat tujuh layanan yang bisa diakses masyarakat dari rumah.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, peluncuran Aplikasi Gurindam 295 berbarengan dengan puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63. Ini juga sebagai perwujudan penguatan integritas.

Apalagi selama ini, Kejari Pekanbaru telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBK-WBBM dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kejari Pekanbaru juga mengikuti 7 arahan Jaksa Agung terkhusus dalam hal pemanfaatan sarana informasi teknologi dan terus melakukan inovasi," kata Asep dalam syukuran HBA di Kejari Pekanbaru.

Asep menjelaskan, aplikasi ini merujuk pada Gurindam gubahan Raja Ali Haji yang berisi 12 pasal dalam menjalani kehidupan. Sementara 295 merujuk pada nomor kantor Kejari Pekanbaru.

Aplikasi ini dikemas dalam bentuk Web-Based Application. Masyarakat bisa mengakses website : https://sigurindam295.com.

"Beberapa pelayanan di dalamnya, seperti E-Tilang tersambung dengan pelayanan di website Kejaksaan Agung," jelas Asep.

Ada tujuh pelayanan digital yang bisa dinikmati masyarakat dalam aplikasi ini. Salah satunya aplikasi E-Tilang bagi masyarakat yang berurusan dengan pelanggaran lalu lintas.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Konsultasi Gratis

Berikutnya konsultasi hukum melalui Hallo Jaksa Pengacara Negara. Masyarakat bisa mengunjungi website dan menyampaikan persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan agar mendapatkan solusinya.

"Lalu ada pengembalian barang bukti, masyarakat bisa mengisi data terkait barang bukti yang ingin dikembalikan, nantinya barang bukti itu diantar ke rumah atau sistem delivery," jelas Asep.

"Layanan lainnya adalah informasi penting, izin besuk pidana umum, izin besuk pidana khusus dan pelayanan lelang barang rampasan," imbuh Asep.

Selain mengunjungi aplikasi, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Kejari Pekanbaru. Sudah ada pelayanan terpadu satu pintu yang memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Asep menerangkan, penerapan digitalisasi layanan publik selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada poin ketujuh Prioritas Nasional, Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyatakan transformasi digital mutlak diperlukan sebagai infrastruktur dasar dalam pelaksanaan Misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 (Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur).

"Semoga aplikasi ini meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi dalam melayani masyarakat, tentunya menyesuaikan dengan perkembangan zaman," imbuh Asep.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya