Jokowi Tegaskan LPG Subsidi Hanya untuk Warga Kurang Mampu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal kelangkaan gas LPG bersubsidi di beberapa daerah. Dia menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi yang diperebutkan sejumlah pihak, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jul 2023, 15:54 WIB
Presiden Jokowi meminta jajarannya bekerja lebih keras dalam penanganan pandemi, utamanya menyeimbangkan gas dan rem antara penanganan saat memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Kementerian Sekretariat Negara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal kelangkaan gas LPG bersubsidi di beberapa daerah. Dia menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi yang diperebutkan sejumlah pihak, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

"LPG terutama yang bersubsidi, ini memang diperebutkan di lapangan dan itu hanya untuk yang kurang mampu. Itu yang harus digarisbawahi," jelas Jokowi di Pasar Bululawang Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).

Dia enggan menjelaskan secara detail penyebab kelangkaan gas LPG bersubsidi. Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

"Jadi mengenai kelangkaan Pak Menteri BUMN yang jawab karena menyangkut Pertamina di bawah beliau, tanyakan," ujar dia.

Seperti diketahui, LPG 3 kg langka di beberapa daerah seperti terjadi di Magetan, Banyuwangi, dan sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Ketentuan penyaluran subsidi LPG 3 kg ini sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.


Pendataan Pengguna LPG 3 Kg

Foto Ilustrasi foto Gas LPG di salah satu distributor Kota Semarang, (Foto : Titoisnau)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina Persero sejak 1 Maret 2023 telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata saja yang bisa memperoleh LPG 3 Kg.

Pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi LPG tabung 3 kg hingga Rp 117,85 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya