Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penetapan tersangka diumumkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan gelar perkara. Bobby Joseph dipersangkakan melanggar Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Advertisement
"Statusnya sudah tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, Senin (24/7/2023) malam.
Achmad Ardhy menerangkan, Bobby Joseph saat ini telah resmi menjadi tahanan Satresnarkoba Polres Metro Jaksel guna kepentingan penyelidikan.
"Ditahan untuk pemeriksaan," ujar dia.
Sebelumnya, pesinetron Bobby Joseph diamankan di sebuah rumah kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat 21 Juli 2023 malam. Achmad Ardhy menerangkan, ini bukan pertama kalinya aktor peran Bobby Joseph tersandung masalah narkoba. Namun kali ini, terkait penggunaan tembakau sintetis
"Sekarang kita amankan lagi terkait tembakau sintetis. Dia menggunakan, sudah kita amanin," ujar dia.
Polisi Sita Tembakau Sintetis Seberat 0,46 Gram
Dalam kasus ini, turut disita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram. Kepada penyidik, Bobby Joseph akui barang-barang itu merupakan miliknya.
"Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki (tembakau sintetis)," ujar dia.
Advertisement