Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan pengutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang lembaga antirasuah terus berjalan. KPK menyebut dalam kasus pungli ini melibatkan banyak pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sudah memeriksa sekitar 70 orang.
Advertisement
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Asep menyebut dugaan praktik pungli di rutan cabang KPK ini sudah terjadi sekitar tiga tahun sejak 2019 hingga 2021. Menurut Asep, pihaknya tak hanya mengusut dugaan pungli yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami ingin melihat secara komprehensif, jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas. Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini, karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," kata Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK sudah terjadi sejak tahun 2018. KPK menyebut soal pungli tersebut tak pernah ditindaklanjuti secara tuntas.
"Dugaan praktek curang tersebut disinyalir sudah lama, bahkan diduga sejak tahun 2018 ada beberapa kejadian serupa namun tidak tuntas ditindak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Tindak Lanjuti Kasus hingga Tuntas
Ali mengatakan pihaknya kini akan menindaklanjuti dugaan tersebut hingga tuntas. Ali berjanji pihak lembaga antirasuah akan mendalami seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang di KPK.
"Semua pasti akan didalami," kata Ali.
KPK menduga pungutan liar (pungli) sudah terjadi sejak lama di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. Hanya saja, untuk saat ini yang ditemukan yakni pungli yang terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash, yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun (2021-2022) tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Ghufron mengungkap kasus pungli ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik. Pihak yang diperiksa Dewas KPK itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli di rutan KPK.
Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp 4 miliar.
"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.
Advertisement
Masih Dalami Kasus
Ghufron menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK.
"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar obyeknya kepada rutan yang di sini atau pun di luar. Itu semuanya masih proses," kata Ghufron.
KPK menduga pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut, melainkan melalui rekening orang lain, atau pihak ketiga.
"Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yg diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Nurul Ghufron.
Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku pihaknya masih akan menyelidiki dugaan tersebut agar kian terang.
"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata Ghufron.