Liputan6.com, Jakarta - Meski jarang terjadi, terkadang seseorang lupa jumlah rakaat sewaktu sholat fardhu. Kalaupun tidak sama sekali lupa, adakalanya seseorang ragu telah sholat berapa rakaat.
Jika lupa atau ragu dalam sholat, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar melakukan sujud sahwi.
Advertisement
“Bila seseorang salat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalau berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud), kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Lupa tidak hanya dialami oleh orang biasa. Bahkan, Nabi SAW yang ma'sum sekalipun pernah lupa saat sholat.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw sholat lima rakaat, kemudian ditanya, “apakah sholatnya ditambah?” Nabi bersabda: “apa yang terjadi?” Para sahabat menjawab: “Engkau telah sholat lima rakaat,” kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam (HR. Al Jamaah).
Mengutip laman Muhammadiyah, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila:
1) ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat maupun kaifiyat yang lain (ruku’, sujud, tasyahud);
2) lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat sholat dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangannya harus ditambah.
Berikut ini adalah penjelasan kondisi dan tata cara sujud sahwi termasuk bacaan sujud sahwi.
Simak Video Pilihan Ini:
Tata Cara dan Bacaan Sujud Sahwi
Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:
- Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam;
- Bila ragu-ragu mengenai jumlah rakaat atau sujud, maka ambilah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Seperti bila ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu rakaat. Sudah dua kali sujud atau satu kali sujud, maka tetapkanlah baru satu kali sujud;
- Bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyat yang lain, maka pelaksanaan sujudnya seperti diterangkan dalam poin 1 di atas;
- Bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah, dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam poin 1 di atas. Penambahan kekurangan rakaat ini berdasar hadis Zul Yadaini Riwayat al Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah;
- Bila semestinya duduk tasyahud awal/akhir tetapi terlanjur berdiri, kalau berdirinya belum sempurna maka Kembali duduk untuk tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi bila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan salatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Berdasarkan hadis Zul Yadain pula bahwa makmum jangan memisahkan diri dari imam, sekalipun mengetahui bahwa imam ragu-ragu atau lupa dan tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi.
- Bacaan sujud sahwi sama seperti sujud biasa dalam sholat.
Tim Rembulan
Advertisement