Majikan Penyiksa ART di Apartemen Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara

Sembilan orang terdakwa kasus penyiksaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah atau SKH (23) dinyatakan bersalah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jul 2023, 22:18 WIB
Sembilan orang terdakwa kasus penyiksaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah atau SKH (23) dinyatakan bersalah. Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Liputan6.com, Jakarta Sembilan orang terdakwa kasus penyiksaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah atau SKH (23) dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman yang bervariasi. Vonis paling berat dijatuhkan kepada Metty Kapantow (MK) yang merupakan majikan dari korban yakni hukuman empat tahun penjara.

"Terdakwa Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti Khotimah. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim ketua, Tumpanuli Marbun, Senin (24/7/2023).

Hakim Tumpanuli Marbun juga membacakan amar putusan kepada asisten rumah tangga yang turut membantu penganiayaan yakni suami dan anak dari Metty, So Kasander serta Jane Sander.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada suami dari anak Metty jauh lebih rendah dibandingkan Metty Kapantow. Keduanya diganjar hukuman selama 3,6 tahun penjara.

"Terdakwa So Kasander dan Jane Sander selama 3,6 tahun," ujar Tumpanuli.

Sementara itu, asisten rumah tangga yang juga dinyatakan bersalah yakni Evi dengan hukum empat tahun penjara. Kemudian, Sutriyah alias Triyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah alias Ria dengan vonis 3,6 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 2 Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya disebut UU KDRT Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 Juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.


ART Disiksa Majikan dan Keluarganya hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan ART atau PRT di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Sembilan orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, Pekerja Rumah Tangga (PRT) disiksa oleh satu keluarga gegara hal sepele. Majikan emosi karena korban SKH (23) mengenakan celana dalam miliknya.

Dibantu enam orang asisten rumah tangga lainnya, korban dianiaya tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Selain dianiaya, korban pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan kotoran sendiri.

Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

 

 

Infografis Journal Apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya