Liputan6.com, Jakarta Sejumlah orang mengawal Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit. Para pengawal Airlangga sempat cekcok dengan wartawan yang meliput usai pemeriksaan.
Pantauan Liputan6.com, Senin (24/7/2023), Airlangga Hartarto bergegas meninggalkan Kejagung sekitar pukul 21.05 WIB. Sempat terjadi dorong-dorongan antara pengawal dengan wartawan yang masih mencoba meminta keterangan dari Airlangga.
Advertisement
Saat mendekati mobil, terdengar teriakan ancaman dari salah satu pengawal Airlangga. Bahkan, dia sempat mengancam akan menembak.
"Buka jalan, gue tembak, tembak lo," ancam pengawal Airlangga kepada wartawan.
Usai Airlangga Hartarto memasuki kendaraannya, mobil rombongan belakang mendesak kerumunan hingga sebagian wartawan terdorong. Emosi dan cekcok terjadi, hingga saling melontarkan makian dan kata-kata kasar.
Mendengar hal tersebut, wartawan berlari mengejar pengendara mobil tersebut. Pengemudi kemudian tancap gas keluar Kejagung mengikuti kendaraan Airlangga Hartarto.
Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan selama melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sudah menjawab 46 pertanyaan," tutur Airlangga di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Airlangga enggan memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media. Dia memilih segera meninggalkan Kejagung usai diperiksa selama 12 jam.
"Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," kata Airlangga.
Airlangga Mangkir pada Panggilan Pertama
Awalnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan perdana Airlangga Hartarto pada 18 Juli 2023. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut. Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu.
“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” jelas dia.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa," sambungnya.
Ketut mengakui situasi saat ini merupakan tahun politik, namun dia menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik.
"Harapan tim penyidik, dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," Ketut menandaskan.
Advertisement