Liputan6.com, Jember - Meski sedang menghadapi dakwaan serius terkait kasus dugaan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Muhammad Fahim Mawardi atau FM masih memiliki pendukung setia.
Para pendukung tersebut menggelar demo dan meminta kiai Fahim dibebaskan dari jeratan hukum.
Advertisement
“Kami mendesak agar Ustadz Fahim Mawardi segera dibebaskan. Karena dia tidak bersalah. Tidak ada cara lain, selain bebaskan dia,” ujar Rahmad Mahmudi, koordinator Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur, Selasa (25/7/2023).
Sehari sebelumnya, Rahmad dan puluhan orang dari Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mereka mendesak agar Fahim segera dibebaskan. Aksi digelar bersamaan dengan sidang yang beragendakan pembelaan atau pledoi dari Fahim.
Aksi demo untuk membela Fahim ini juga melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Mereka kompak mengenakan baju muslim berwarna putih.
Rahmad Mahmudi dan kelompoknya meyakini, Fahim Mawardi difitnah.
“Jelas tidak ada korban di sana. Ini adalah rekayasa. Kami meyakini itu.” ujar pria asal Kediri ini.
Fahim merupakan seorang pengasuh pesantren yang dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati dan ustadzahnya sendiri. Sebagian santriwati masih di bawah umur sehingga Fahim dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Fahim Dituntut 10 Tahun
Sebelumnya, dalam sidang untuk tuntutan, JPU menuntut Fahim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak di bayar akan diganti dengan kurungan atau subsider 6 bulan.
Dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian, penyidik menyebut ada 4 korban pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Fahim Mawardi.
Mereka merupakan ustadzah atau pengajar serta santriwati di Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Kecamatan Ajung yang diasuh Fahim Mawardi. Dari jumlah 4 korban tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur.
Dalam perkembangannya di persidangan, Fahim menyatakan mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan kepada penyidik. Alasannya, Fahim mengklaim mendapat tekanan dari penyidik.
“Tapi kemudian kita hadirkan saksi verbal lisan yang menyatakan, tidak ada tekanan selama proses penyidikan,” ujar Adik Sri Sumarsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang menangani kasus ini.
Diakui Adik, dari empat korban tersebut, ada salah satu yang kemudian sudah dinikahi oleh terdakwa Fahim Mawardi.
Sementara itu, dalam agenda pembelaan atau pledoi, tim kuasa hukum Fahim Mawardi tetap bersikeras menyatakan tidak ada perbuatan cabul seperti yang didakwakan.
Hal itu dituangkan dalam pledoi setebal 60 halaman yang dibacakan di PN Jember. Mereka meminta Fahim dibebaskan dari segala tuntutan.
“Intinya, tidak terbukti secara sah dan meyakinikan melakukan tindak pidana pencabulan maupun kekerasan seksual seperti yang ada di UU Perlindungan Anak,” ujar Nurul Jamal Habaib, pengacara Fahim Mawardi.
Advertisement