Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban atribut partai politik (parpol) meliputi spanduk, bendera, baliho, hingga banner di sejumlah fasilitas publik di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dia menyebut, pihaknya memperhatikan masa waktu penayangan spanduk ataupun baliho.
Advertisement
"Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum," kata Arifin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/7/2023).
Menurut Arifin, berdasarkan data per 20 Juli 2023, sejumlah spanduk parpol telah habis masa tayangnya. Spanduk hingga baliho yang habis masa tayang itu yang kemudian berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.
Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner serta spanduk diturunkan petugas hingga, Senin, 24 Juli 2023.
Selain itu, kata Arifin, pihaknya juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli yakni 465 laporan.
Arifin berharap, pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Parpol Diminta Perhatikan Tempat Memasang Atribut
Tak hanya itu, parpol yang memasang alat peraga juga diimbau memperhatikan atribut yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya kondisinya tetap terjaga dengan tertib.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.
Arifin menerangkan, bagi orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Hal tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang/ badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Advertisement