Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap besaran gaji PNS atau pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan KemenPANRB Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara umum nilai gaji PPPK lebih besar dibandingkan PNS. Ini karena pajak penghasilan pegawai PNS telah dibayarkan oleh negara, sementara pajak penghasilan pegawai PPPK masih dimasukkan dalam gaji.
Advertisement
"Sehingga, nanti ada potongannya (pajak penghasilan) dimasukkan dari gaji PPPK, mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Selasa (25/7).
Ammar mencontohkan, untuk PNS golongan IA dengan masa kerja awal akan memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 per bulan. Sementara untuk pegawai PPPK dengan golongan I dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp1.794.000 per bulan.
Selanjutnya, untuk PNS menengah golongan IIIA dengan masa kerja awal akan mendapatkan gaji Rp2.579.400 per bulan. Sementara untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp2.996.500 per bulan.
Kemudian, PNS tertinggi golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.901.200 per bulan. Sementara golongan PPPK dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp6.786.500 per bulan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
MenpanRB Azwar Anas Godok Besaran Gaji PNS, Jadi Naik Tahun Depan?
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengaku masih membahas soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga, dia belum bisa memutuskan kepastian dari kenaikan gaji tersebut.
Sebelumnya, disebut kalau besaran kenaikan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. Artinya, itu bersamaan dengan penyampaian isi Undang-Undang APBN 2024.
"Belum, masih belum ada pembahasan kesana ya. Kita ingin menyatukan didalam PP ASN. yang masuk di dalam PP manajemen ASN," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah soal formulasi penghitungan tunjangan kinerja (tukin) ASN. Aturan mengenai tukin ini akan sejalan dengan usulan kenaikan gaji PNS.
"Jadi selama ini kan tukin itu selalu sama, ya kita berharap sih, kita usul, ada kenaikan gaji, tetapi tukinnya nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak, kita sedang exercise ini, jadi belum, belum, kita sedang exercise bersama tim Kemenkeu," bebernya.
Kendati masih dalam proses penghitungan, Menpan Anas masih belum bisa memastikan apakah kenaikan gaji bisa diterapkan pada 2024 mendatang. Namun, dia mengaku tetap optimistis, mengingat perhatian Jokowi pada penguatan SDM, termasuk di lingkungan ASN.
"Ya, kita sedang hitung ya. Mumpung sekarang target prioritas presiden kan terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi. Kalau tahun kemarin ketika presiden kerjanya infrastruktur, karena ada ribuan triliun untuk membangun infrastruktur, nah skrg bapak presiden kan konsennya luar biasa untuk pengembangan SDM," ungkapnya.
Advertisement
Diumumkan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tengah menggodok besaran kenaikan gaji atau bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Nantinya, kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023 mendatang. Disana, baru diketahui berap besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024.
"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujarSri Mulyani di Istana Negara, Selasa (30/5/2023).
Ada beberapa hal yang dibahas. Yakni, besaran kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan bagi pensiunan. Suahasil mengungkap kalau besarannya masih dirumuskan.
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan (tak) tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus," jelasnya.
Sebelumnya, kabar serupa disampaikan Sri Mulyani Indrawati. Dia menyebut, Pemerintah sedang membahas rencana kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS tersebut sedang dalam pembahasan bersama Presiden Joko Widodo.
"Kenaikan (gaji) PNS insyaallah sedang digodok Bapak Presiden," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).