Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT terkait kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi apresiasi. Meski Demikian, dia juga meminta Kejagung untuk terus melakukan pengembangan kasus lebih jauh.
Advertisement
"Saya minta, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini. Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya. Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Politikus NasDem ini menduga, aksi korupsi tak hanya dilakukan oleh segelintir orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini mengingat jumlah kerugian yang besar dan kompleksitas kasus kejahatan korporasi yang tentunya melibatkan bayak pihak.
"Kejagung harus telusuri juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mau itu pihak swasta, pemerintahan, ataupun individu, harus dicek semua oleh Kejagung, tidak boleh tebang pilih. Karena kalau kita melihat jumlah kerugian dan kasusnya yang rumit, tentu yang bermain tidak hanya lima orang itu saja," ungkap Sahroni.
Dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa di tengah pengusutannya, Kejagung akan dihadapkan oleh berbagai macam hambatan. Karenanya, Sahroni menegaskan komitmennya untuk mendukung Kejagung dalam mengusut kasusnya hingga tuntas.
"Dalam perjalanannya, pasti ada potensi munculnya hambatan dan konflik kepentingan di berbagai tingkatan. Saya minta Kejagung untuk tidak goyah dan mundur sedikit pun. Ini kasus besar, dan tentu anginnya juga besar. Karenanya kami di Komisi III (DPR) berkomitmen untuk mengawal dan mendukung terus kejaksaan dalam mengusut kasus ini," pungkasnya.
Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Nikel
Kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat perkembangan. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru.
Kedua tersangka itu yakni, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT. Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
SM dan EVT langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kata Ketut, hasil penyidikan menyatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam," ucap Ketut seperti ditulis, Selasa (25/7/2023).
Advertisement