Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua orang pejabatnya. Adapun Kejagung telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Kita menghormati proses hukum yang berlaku di Kejaksaan,' ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi saat ditemui dalam acara IPA Convex 2023 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 925/7/2023).
Advertisement
Adapun dua tersangka baru yang ditahan Kejagung terkait kasus tersebut yakni Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT. Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Pejabat Kementerian ESDM Langsung Ditahan
SM dan EVT langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hasil penyidikan menyatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam," ucap Ketut.
"Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara, PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung seluruhnya telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.
Menko Luhut Kantongi Nama Perusahaan Ekspor Nikel Ilegal
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nama perusahaan pengekspor bijih nikel ilegal telah terungkap. Informasi itu didapat dari Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Menko Luhut sempat menyebut ada kasus ekspor nikel ilegal ke China dengan volume hingga 5,2 juta ton. Belakangan, proses penyelidikan yang dilakukan KPK dikatakan telah membuahkan hasil.
"Pak Firli bilang sudah dapat (nama perusahaannya)," kata dia saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (24/7/2023).Kendati begitu, dia tidak memberikan bocoran perusahaan mana yang melakukan kegiatan ilegal itu. Dia hanya menyebut akan mengecek informasi terbaru yang didapatnya itu.
"Nanti ya, nanti kita cek," ujarnya.
Perkara Mudah
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pengusutan dugaan ekspor 5,2 ton ore nikel ilegal ke China bukan perkara sulit.
"Pak Firli (Bahuri) beri tahu saya, saya bilang 'usut dari pada sumbernya'. Itu tidak susah," ujar Luhut setelah hadiri Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).
Menko Luhut menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempunyai sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor ore nikel ilegal itu. Salah satu hal yang mempermudah tugas KPK yaitu digitalisasi di berbagai sektor untuk melacak hingga ke luar negeri.
"Sudah, gampang sudah di-trace oleh beliau (Firli Bahuri), gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya ini, Pak Firli langsung cek di China. Nanti tunggu saja tanggal mainnya," ia menambahkan.
Advertisement
Menteri Bahlil Kaget
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku kaget soal kabar ekspor ilegal nikel dari Indonesia. Dia menegaskan kalau pemerintah tak pernah memberikan izin ekspor nikel sejak berlakunya larangan di awal 2020.
Diketahui, sebelumnya beredar kalau ada sekitar 5,2 juta ton ore nikel yang dikirim ke luar negeri. Padahal larangan ekspor nikel mentah sudah diteken pemerintah sejak Januari 2020 lalu.
"Jadi saya juga kaget begitu disampaikan bahwa ada ekspor ilegal, kaget saya," ujarnya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal II-2023, di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dia mengatakan, menyoal ini aparat penergak hukum (APH) semestinya turun ke lapangan dan mengusut tuntas. Dia juga memastikan kalau Kementerian Perdagangan pun belum ada langkah merilis izin ekspor nikel.