Liputan6.com, Jakarta Bullying atau perundungan kerap terjadi di dunia pendidikan termasuk pendidikan kedokteran dan kesehatan lainnya.
Terkait perundungan kepada calon tenaga medis dan tenaga kesehatan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju pada segala hal yang mengganggu pendidikan kedokteran.
Advertisement
“Kita sangat mengutuk tindakan-tindakan bullying kepada teman-teman tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama di dalam pelayanan,” ujar Adib dalam media briefing daring, Selasa (25/7/2023).
Adib menambahkan, perundungan memang tidak hanya terjadi di saat para calon tenaga medis mengenyam pendidikan tapi juga dalam pelayanan.
“Tidak hanya di dalam pendidikan saja, bullying juga bisa terjadi di sektor pelayanan, kemarin kita banyak sekali mendapat berita-berita kekerasan yang terjadi kepada teman-teman tenaga medis dan tenaga kesehatan.”
Dia pun menyatakan, IDI akan terus mengadvokasi dan memberi bantuan hukum kepada tenaga medis yang mendapatkan perundungan.
Adib kemudian menyinggung soal aturan yang dibuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Bullying tidak hanya terjadi saat pendidikan, akan lebih baik kalau regulasi itu semakin diperluas dalam konteks melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari kekerasan.”
“Kemudian yang perlu kami tegaskan, pada saat bicara bullying dalam pendidikan, maka yang harus juga dipertegas itu adalah definisi perundungan itu sendiri,” kata Adib.
Jika Definisi Perundungan Tidak Jelas
Pasalnya, lanjut Adib, jika definisi perundungan itu tidak jelas maka bisa saja beberapa aspek pendidikan yang dilakukan dianggap sebagai bullying.
“Kalau tidak jelas dan tegas mendefinisikan dari pada bullying ini, maka aspek-aspek pendidikan yang kemudian dilakukan para dosen bukan tidak mungkin sedikit-sedikit diartikan sebagai bullying.”
“Saya kira definisi bullying perlu tegas, karena ini juga akan berimplikasi pada aspek hukum,” kata Adib.
Dalam menangani kasus perundungan, IDI sudah membuat satuan tugas untuk menghimpun laporan-laporan perundungan yang didapat. Bukan hanya dari siswa, tapi juga dari pendidik.
Advertisement
Definisi Perundungan
Dalam kesempatan yang sama, dokter spesialis bedah Carolina Kuntardjo turut menjelaskan soal definisi perundungan.
Menurut sumber yang dihimpunnya, perundungan adalah proses perbuatan pelaku yang memaksa, menyakiti, dan mengintimidasi korban.
“Bisa dalam bentuk fisik, verbal, sosial, unggahan, atau melakukan tugas yang tidak sesuai dengan lingkungan profesi. Ini berupa pemaksaan untuk melakukan atau tidak melakukan demi kepentingan pelaku serta penugasan paksa di luar ketentuan,” jelas Carolina.
“Kenapa saya berkali-kali menyebut ‘pemaksaan’? Supaya definisi bullying itu tidak melebar ke mana-mana yang mungkin akan menjadi salah tangkap maksud bullying itu apa terutama di bidang pendidikan,” tambahnya.
Belum Ada Data Pasti Soal Perundungan Calon Tenaga Kesehatan di Indonesia
Perundungan di lingkungan pendidikan bisa terjadi dengan sengaja atau bahkan tidak disadari oleh pelaku, lanjut Carolina.
“Memang bullying ini menjadi isu global tidak hanya di Indonesia. Namun, di Indonesia tidak ada data yang pasti. Beda kalau di luar, memang ada datanya, di negara apa, di senter pendidikan apa, itu jelas.”
“Sedangkan, di negara kita tidak ada data pasti. Baik secara penelitian maupun laporan resmi. Ini juga yang perlu kita perhatikan. Oleh karena itu selalu kita sebut sebagai dugaan. Sesuatu yang belum pasti bahkan datanya belum ada kita sebut sebagai dugaan.”
Yang pasti, perundungan memang tidak bisa dibenarkan. Dalam sumpah dokter disebutkan bahwa seorang dokter harus memperlakukan sejawatnya seperti dia ingin diperlakukan.
“Karena dalam etik itu ada keadilan, tidak merugikan, dan otonomi. Contohnya, kalau ada junior ingin menyampaikan pendapat maka tidak boleh direndahkan karena mereka punya otonomi kebebasan menyampaikan pendapat. Meskipun, pendapat itu tidak sesuai dengan yang diinginkan seniornya,” ucap Carolina.
Advertisement