KPK Sita Sejumlah Uang Dalam OTT Pejabat Basarnas: Jumlahnya Masih Dihitung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat Selasa (25/7/2023). Dalam operasi senyap itu tim penindakan mengamankan sejumlah uang yang nilainya masih dalam penghitungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2023, 20:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat Selasa (25/7/2023). Dalam operasi senyap itu tim penindakan mengamankan sejumlah uang yang nilainya masih dalam penghitungan.

"Iya ada (uang). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannnya, Selasa (25/7/2023).

Ali mengatakan, dalam OTT ini tim penindakan mengamankan pejabat Basarnas dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

"Betul (yang ditangkap pejabat Basarnas)," kata Ali.

Ali belum bersedia membeberkan identitas pejabat Basarnas yang diamankan tim penindakan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan perihal adanya OTT tersebut. Menurut dia, itu sudah dilakukan sejak siang tadi.

"Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada tadi siang sekitar jam 14.00 WIB tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

 

 


Dugaan Tindak Pidana Suap

Kendati demikian, dia belum merinci pejabat negara yang diamankan tim penindakan. Namun Ghufron menyebut penangkapan terhadap oknum itu dilakukan berkaitan dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

"Dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Ghufron meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penindakan. Pasalnya, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.

"Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya