Polri Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Sebanyak dua orang saksi telah diambil keterangan untuk mendalami perihal pemalsuan dokumen tanah atas nama pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Jul 2023, 22:16 WIB
Panji tidak menjelaskan apa pun saat tiba di Bareskrim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Pihaknya kini mulai mendalami dugaan adanya pemalsuan dokumen tanah di Ponpes Al Zaytun atas nama Panji.

Sebanyak dua orang saksi telah diambil keterangan untuk mendalami perihal pemalsuan dokumen tersebut.

"Melakukan interview saksi Sdr S dan Sdr AH di Dittipidum dan Dittipideksus BareskrimPolri, terkait dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang digunakan oleh Sdr PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Meskipun demikian, Ramadhan belum membeberkan hasil dari pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut terkait dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen akta tanah.

Terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah, sempat diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut beberapa aset yang diduga disalahgunakan. Antara lain tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun; karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (11/7).

Hasil pengecekan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN), katanya ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Data tersebut per 11 Juli 2023.

"Masih dicari lagi kalau ada nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan," jelasnya.

 


Para Pemegang Sertifikat

Para pemegang sertifikat antara lain Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi.

Lalu ada nama Farida Al Widad yang namanya tercantum di 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

Kemudian atas nama Imam Prawoto atau sering disebut Abu Toto. Total ada 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi atas nama Abu Toto.

Lalu Achmad Prawiro Utomo dengan kepemilikan sembilan bidang (tanah) 159.000 meter persegi.

Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi.

Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi.

Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat. Terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi.

Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem. Di luar itu, Panji juga diketahui memiliki enam nama lainnya.

"Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana," ujar Mahfud MD.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya