Bea Cukai Ungkap Penipuan Bermodus Jualan Online, Begini Ciri-cirinya

Encep juga menyebutkan, ditemukan beragam modus dalam melakukan aksi kejahatan mengatasnamakan Bea Cukai. Salah satu modus yaitu melalui penjualan online fiktif. Dari modus ini ditemukan sebanyak 1.136 laporan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2023, 21:38 WIB
Ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman dari luar negeri. (Dok. Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah modus penipuan mengatasnamakan Institusi Bea Cukai terjadi dan memakan korban masyarakat. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan adanya penipuan itu dikarenakan tugas dan fungsi instansi tersebut dalam pengawasan impor barang. 

Hal ini akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kriminal. Encep mengungkapkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pertama kali diidentifikasi trennya oleh contact center Bravo Bea Cukai di tahun 2018. Di bulan Juni 2023 ini, terdapat 284 laporan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Encep mengatakan, angka itu diperoleh dari data pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dari seluruh saluran layanan informasi yang tersedia di Contact Center Bravo Bea Cukai, media sosial BeacukaiRI, dan kantor vertikal Bea Cukai. 

"Dari laporan kasus penipuan tersebut, diketahui bahwa tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian material pada korbannya. Ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian material,”  terang Encep, Selasa (25 Juli 2023). 

Atas fakta tersebut, Encep mengatakan,  kasus penipuan yang dilaporkan dia bagi menjadi dua kategori, pertama penipuan material, yang ditandai dengan sudah terjadinya kerugian material, dan penipuan nonmaterial, yang ditandai dengan belum terjadinya kerugian material.  

Penipuan material di bulan Juni 2023 masih mendominasi dengan jumlah 151 laporan dan total kerugian yang dialami sebesar Rp282.137.700 ditambah $100. Meskipun jumlah penipuan non material lebih kecil (133 laporan), tetapi potensi kerugian yang berhasil digagalkan jauh lebih besar dari kerugian yaitu sebesar Rp347.570.000 ditambah $350.

Encep juga menyebutkan, ditemukan  beragam modus dalam melakukan aksi kejahatan ini.  Salah satu modus yaitu melalui penjualan online fiktif. Dari modus ini ditemukan sebanyak 1.136 laporan.  

"Penipuan ini menyasar pembeli barang secara daring, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri. Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang. Ancaman dan gertakan, seperti barang akan ditahan Bea Cukai atau hukuman penjara, kerap digunakan dalam modus ini untuk menyudutkan korbannya," ungkap dia.

 


Modus Romansa dan Diplomatik

Bea Cukau mengingatkan masyarakat agar berhati-hati adanya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. (Istimewa)

Modus lainnya ialah romansa dan diplomatik yang juga melibatkan pengiriman barang. Ada pula, penipuan modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas Bea Cukai. Juga, penipuan modus lelang palsu dengan barang sitaan bea cukai yang dijual dengan harga miring.

"Terbaru, kami menemukan modus penipuan dalam pengisian electronic customs declaration (e-CD), yang merupakan bentuk digital pemberitahuan pabean untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri,” ucap dia 

Encep pun mengatakan sebenarnya, pengisian e-CD ini tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Namun saat ini, marak beredar website e-CD palsu di kalangan WNI di luar negeri. 

"Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan selalu mengonfirmasi indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke saluran resmi, seperti Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun-akun media sosial Bea Cukai," terang Encep.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya