Viral Produk Wine Bersertifikat Halal, Ini Faktanya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jul 2023, 11:00 WIB
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial. Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil menjelaskan.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Produk Jus Anggur

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

 


Turunkan Tim Pengawas

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. (Dok BPJPH)

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. "Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil.


Program Sertifikasi Halal Dinilai Mampu Tingkatkan Kualitas UMKM

Logo Halal. Kemenag menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021.

Sejumlah BUMN terus mendorong peningkatan kapasitas UMKM di Indonesia. Seperti salah satunya dilakukan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai Induk Holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey.

BKI berkomitmen untuk Menggerakkan Indonesia Maju, salah satunya melalui penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Sertifikasi Halal untuk Kantin pada 3 Juli 2023 bertempat di Lapangan Kantor Pusat BKI.

BKI menginisiasikan program sertifikasi kantin halal bagi pedagang kantin yang belum memiliki sertifikat halal. Inisiatif ini dilaksanakan guna mendukung UMKM Indonesia khususnya pedagang makanan dan minuman sehingga para UMKM dapat mengembangkan bisnisnya, meraih kepercayaan konsumen serta menandakan higenis.

Dalam sertifikasi halal ini, BKI bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal dan rekan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari PT SUCOFINDO.

“IDSURVEY terus berkomitmen untuk berkolaborasi guna pertumbuhan ekonomi melalui program-program yang dapat meningkatkan penjualan pada sector UMKM demi terwujudnya tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) 8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Harapannya melalui sertifikasi halal ini dan program TJSL berkelanjutan lainnya dapat memajukan perekonomian Indonesia yang maju dan sejahtera melalui usaha UMKM," kata Kepala Unit Tanggung Jawab Sosial BKI, Rudy Sunaryadi di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Program unggulan sertifikasi halal yang dilaksanakan BKI tidak hanya memfasilitasi sertifikat halal saja, melainkan pelaksanaan workshop guna pemahaman halal di industri UMKM dapat diterima oleh pelaku usaha. Telah dilaksanakan workshop halal pada 5-6 Juni 2023 dan workshop lain yang akan datang.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya