Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Menjelang Pemilu 2024, pemerintah setempat menertibkan sejumlah bendera dan atribut partai politik yang pemasangannya melanggar aturan terutama di sepanjang jalan protokol serta merusak keindahan kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penertiban ini dilakukan karena izin pemasangan bendara telah berakhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Satu per satu bendera partai politik ditertibkan oleh petugas Satpol PP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Bendera beserta tiangnya kemudian dimasukkan ke mobil Satpol PP untuk dibawa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selanjutnya, alat peraga tersebut akan dibawa ke kantor Satpol PP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot bendera partai politik beserta tiangnya saat penertiban di Jalan Raya Jakarta - Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah bendera partai politik yang ditempelkan pada pagar pembatas jalan ditertibkan oleh petugas Satpol PP di Jalan Raya Jakarta - Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana arus lalu lintas saat petugas Satpol PP menertibkan bendera partai politik yang ditempelkan pada pagar pembatas jalan di Jalan Raya Jakarta - Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)