Satpol PP Tertibkan Bendera Partai Politik di Jalan Raya Jakarta - Bogor

oleh Arnaz Sofian diperbarui 26 Jul 2023, 13:35 WIB
Penertiban Bendera Partai
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta. Penertiban ini dilakukan karena izin pemasangan bendara telah berakhir.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Menjelang Pemilu 2024, pemerintah setempat menertibkan sejumlah bendera dan atribut partai politik yang pemasangannya melanggar aturan terutama di sepanjang jalan protokol serta merusak keindahan kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penertiban ini dilakukan karena izin pemasangan bendara telah berakhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Satu per satu bendera partai politik ditertibkan oleh petugas Satpol PP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Bendera beserta tiangnya kemudian dimasukkan ke mobil Satpol PP untuk dibawa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selanjutnya, alat peraga tersebut akan dibawa ke kantor Satpol PP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Satpol PP mencopot bendera partai politik beserta tiangnya saat penertiban di Jalan Raya Jakarta - Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah bendera partai politik yang ditempelkan pada pagar pembatas jalan ditertibkan oleh petugas Satpol PP di Jalan Raya Jakarta - Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana arus lalu lintas saat petugas Satpol PP menertibkan bendera partai politik yang ditempelkan pada pagar pembatas jalan di Jalan Raya Jakarta - Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya