TikTok Bantah Jalankan Project S di Indonesia

TikTok Indonesia komitmen untuk patuh terhadap regulasi yang diatur pemerintah. Anggi menyampaikan, perusahaan memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk memberdayakan UMKM lokal.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2023, 14:51 WIB
100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal hal ini dibuktikan dengan verifikasi KTP/paspor. Saat ini, setidaknya terdapat 2 juta seller dari UMKM yang berada di TikTok Shop.(unsplash/Mariia Shalabaieva)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan Project S TikTok mengancam produk UMKM dalam negeri karena barang yang dipasarkan diduga berasal dari luar negeri. Namun, TikTok Indonesia membantah menjalankan bisnis lintas batas (cross border) melalui Project S di Tanah Air.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak ada niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," ungkap Head of Communications of TikTok Indonesia Anggini Setiawan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Hal ini sejalan dengan komitmen TikTok Indonesia untuk patuh terhadap regulasi yang diatur pemerintah. Anggi menyampaikan, perusahaan memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah untuk memberdayakan UMKM lokal.

"Sejak awal ketika meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, kami memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Indonesia," ungkapnya.

Anggi menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal hal ini dibuktikan dengan verifikasi KTP/paspor. Saat ini, setidaknya terdapat 2 juta seller dari UMKM yang berada di TikTok Shop.

"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


Menteri Teten Tuding TikTok Indonesia Jalankan Project S

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai melakukan penandatanganan MoU dengan RSPO, di Jakarta, Senin (10/7/2023). Teten membahas soal revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menemukan bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui project S TikTok Shop. Ini seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.

“Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa, ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu Covid-19, semua pelaku e-Commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini, jadi jangan bohongi saya,” kata Menkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, Rabu.

Menteri Teten menuturkan bahwa Pemerintah melihat fenomena project S TikTok Shop di Inggris akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"Di Inggris itu 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali," kata Teten


Pemerintah Harus Turun Tangan Tertibkan Social Commerce

Ilustrasi e-commerce/Shutterstock-ESB Professional.

Head Research Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan saat ini aplikasi media sosial TikTok menggabungkan antara media sosial dan e-commerce dengan menfasilitas transaksi antara user di seluruh dunia.

Sebagai pemilik media sosial yang ikut menfasilitasi transaksi perdagangan, tentu saja menguntungkan Tik Tok karena dengan menguasai algoritma user, perusahaan akan mudah mencari jejak rekam dan kebiasaan pengguna, termasuk produk apa yang paling dicari.

Kegiatan ini, jelasnya, perlu segera ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi cross border dan terbebas dari peraturan e-commerce. Antara lain, izin BPOM, izin edar, sertifikasi halal, pajak dan sebagainya.

Namun, social commerce dapat langsung lolos memasarkan produk ritel online kepada pengguna. Ketika ditanya soal klaim TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop, Alfred Nainggolan mengatakan aktivitas cross border tentunya tidak bisa dijamin dengan mengandalkan komitmen perusahaan saja, tetapi negara harus mengeluarkan peraturan perundang-undangan baku dan mengikat.

 

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya