Liputan6.com, Jakarta Laporan Maesarah Nurzaka alias Sarah terhadap suaminya, Rizal Djibran, kini tengah naik ke penyidikan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Unsur pidana dalam kasus ini diketahui telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Tris Haryanto, kuasa hukum Sarah, mengungkapkan hal ini dalam video di YouTube Intens Investigasi pada Rabu (26/7/2023).
Advertisement
"Hasil gelar perkara alhamdulillah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini berarti sudah terpenuhi unsur pidananya berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh saat klarifikasi dalam tahap penyidikan," ujar Tris Haryanto.
"Setelah gelar perkara, telah disepakati untuk meningkatkan status laporan Sarah terhadap Rizal Djibran menjadi status penyidikan," tambah Tris Haryanto.
Ancaman Tersangka
Rizal Djibran kini menghadapi ancaman sebagai tersangka dalam kasus KDRT setelah terkumpulnya bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut.
"Peningkatan status menjadi penyidikan berarti unsur pidananya telah terpenuhi. Selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti dan menetapkan tersangka," jelas Tris Haryanto.
Tris Haryanto juga menegaskan bahwa laporan Sarah terhadap Rizal Djibran tidak mengandung kebohongan.
"Peningkatan status ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Sarah sejak awal terhadap laporan tersebut adalah benar dan nyata, tanpa ada kebohongan. Ini yang ingin kami luruskan," tegasnya.
Advertisement
Keberatan
Selain itu, Tris Haryanto menduga Rizal Djibran merasa keberatan dan tidak setuju dengan laporan polisi yang diajukan oleh Sarah. Oleh karena itu, Rizal Djibran diduga membuat laporan balik sebagai tindakan respons.
"Kami menduga bahwa Rizal merasa keberatan atas laporan polisi yang diajukan oleh Sarah terkait KDRT dan/atau kekerasan seksual. Mungkin menurutnya laporan tersebut tidak benar, sehingga kami menduga dia melakukan manuver dengan membuat laporan polisi balik," ungkapnya.
Meskipun begitu, pihak Sarah tidak melarang Rizal Djibran untuk melaporkan balik, karena semua orang memiliki hak untuk melakukannya.
"Namun, dalam tahap proses ini, tentu setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan polisi," tambahnya.
Menyerahkan Ke Penyidik
Tris Haryanto menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan Sarah.
"Namun, dengan dibuatnya laporan polisi, penyelidik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan. Dari situ akan diketahui apakah laporan polisi yang dibuat oleh Sarah terhadap Rizal itu benar, dan apakah perbuatannya memang terjadi," sambungnya.
Sarah direncanakan akan mengikuti pemeriksaan, dan selanjutnya, Rizal Djibran juga akan dipanggil untuk diperiksa.
"Jika proses penyidikan telah berjalan, insya Allah, jika tidak ada kendala, kemungkinan pemeriksaan terhadap Sarah dan saksi-saksi akan dilakukan minggu depan dalam tahapan penyidikan. Setelah itu, giliran Rizal Djibran akan dipanggil," ungkap Tris Haryanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, akan ada penetapan status tersangka untuk Rizal Djibran.
"Setelah pemeriksaan dalam tahapan penyidikan, penyidik akan melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan status tersangka, jika unsur pidananya memang terpenuhi," tutup Tris Haryanto.
Advertisement