Berkas Kasus Penipuan QRIS Lengkap, Tersangka Siap Disidangkan

Kasus dugaan penipuan dengan modus memalsukan tampilan QRIS/QR Code di sejumlah kotak amal masjid dinyatakan rampung

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2023, 15:14 WIB
Polisi menahan Mohammad Iman Mahlil usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan modus memalsukan tampilan QRIS di sejumlah masjid. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan dengan modus memalsukan tampilan QRIS/QR Code di sejumlah kotak amal masjid dinyatakan rampung. Tersangka Mohammad Iman Mahlil beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengkonfirmasi berkas perkara dinyatakan p21 atau lengkap. Maka, sebagai tindaklanjutnya tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juli 2023.

"Tim penyidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahap II ke JPU (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Dalam kasus ini, Mohammad Iman Mahlil dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, aksi pelaku Mohammad Iman Mahlil terekam kamera CCTV. Pria berkacamata dengan postur gempal memasuki salah satu masjid di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Tampak pria mengenakan kemeja panjang berwarna biru dipadu celana jeans panjang menaiki anak tangga. Ia menghampiri kotak amal yang berjejer rapih di lantai atas. Pria itu nampak melabeli satu-persatu kota amal dengan QRIS/ QR Code palsu.


Sebar QRIS Palsu di 38 Titik

Dengan QRIS, pelanggan dapat membayar langsung menggunakan dompet digital yang terhubung dengan kode QR yang dihasilkan oleh pedagang atau penyedia jasa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Kebayoran Lama.

Hasil penyelidikan, sticker QRIS atau QR Code kreasi Mohammad Iman Mahlil telah tersebar di 38 titik di antaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M. Caranya dengan meniban atau menempel di atas sticker asli.

Kemudian, tersangka menggunakan tiga rekening berbeda untuk menampung hasil sumbangan dari warga setelah memindai QRIS atau QR Code buatannya.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya