Bareskrim Polri Kembali Panggil Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama Besok

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) terkait kasus penodaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Jul 2023, 15:36 WIB
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) terkait kasus penodaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Hal itu lantaran hasil laboratorium forensik telah keluar.

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ahmad, sejauh ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksan terhadap 30 saksi dengan 20 saksi ahli. Selanjutnya, Panji Gumilang diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan.

“Kami telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Ahmad.

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun Panji Gumilang (PG). Termasuk di antaranya saksi ahli pidana dan agama.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di BAP. Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Ahmad merinci, para saksi yang terdaftar antara lain lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).

“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” kata Ahmad.


Kasus Masih Diusut

Kapolri Listyo Sigit raker dengan komisi III DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang, baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

“Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu,” tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.

Tentunya, lanjut Listyo, keseluruhannya masih berproses dan pada saatnya nanti pihaknya akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.

“Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” jelas dia.


Lengkapi Langkah Penanganan Hukum

Menurut Listyo, penyidik tengah melengkapi langkah penanganan hukum dalam kasus Panji Gumilang, termasuk kecermatan pengenaan Pasal terkait kasus dugaan penodaan agama, penggelapan dana, hingga pencucian uang.

“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkait dengan Pasal-Pasal yang disampaikan,” Listyo menandaskan.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya