Undang TikTok Indonesia, Kemenkop Ingin UMKM Tak Dianaktirikan

Kementerian Koperasi dan UKM menekankan perlu adanya pasar yang setara bagi UMKM asli Indonesia. Menyusul banyaknya produk impor yang dijual lewat e-commerce, termasuk TikTok Shop.

oleh Arief Rahman H diperbarui 26 Jul 2023, 18:19 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM menekankan perlu adanya pasar yang setara bagi UMKM asli Indonesia. Menyusul banyaknya produk impor yang dijual lewat e-commerce, termasuk TikTok Shop

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menekankan perlu adanya pasar yang setara bagi UMKM asli Indonesia. Menyusul banyaknya produk impor yang dijual lewat e-commerce, termasuk TikTok Shop.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyebut kesetaraan itu yang dibahas bersama dengan TikTok Indonesia. Tujuannya, memproteksi porsi pasar bagi produk-produk UMKM asli Indonesia.

"Ini yang jadi concern, ini yang kita diskusikan dengan pihak TikTok. TikTok menyambut positif," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (26/7/2023).

Fiki menerangkan, kedua pihak nantinya akan membahas lebih lanjut mengenai topik-topik ini. Disamping belum adanya aturan yang jelas soal pelarangan menjual produk impor yang dijual UMKM asal Indonesia.

"Kita akan bertemu lagi, terlepas ada yang belum diregulasi pemerintah. Kebijakan ini selalu menyertai relevansi zaman, kontekstual kasus dan seiring jalan ada inisiatif baru, UMKM lokal ini akan kita tempatkan di depan," bebernya.

Fiki menerangkan, satu hal yang jadi perhatian adalah menjaga posisi UMKM di pasar digital. Utamanya adanya equal playing field bagi produk-produk yang dijajakan.

Menurut catatannya, harga barang impor yang dijual oleh reseller di Indonesia kerap lebih murah ketimbang produk milik UMKM asli Indonesia. Dengan begitu, Fiki menilai itu bisa merugikan UMKM yang punya produk yang sama.

"Digitalisasi jadi solusi, tapi kita ingin pastikan lagi ketika masuk ke platform digital ini ada equal playing field," tuturnya.

 


Tak Bisa Ditindak

TikTok Shop gelar program TikTok Shop For Your Fashion untuk dukung brand fashion lokal lebih maju. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Pada kesempatan yang sama, Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut belum bisa menindak penjualan produk impor yang dilakukan oleh reseller di platform TikTok Shop. Pasalnya, kata dia, belum ada kebijakan yang jelas-jelas mengatur hal itu.

"Kalau ditanya akan seperti apa, kami agak sulit menjawab, karena aturannya tidak ada," kata dia.

Kendati begitu, Anggini sepakat jika pemerintah segera mengatur koridor tersebut. Dia juga mendukung pemerintah segera merampungkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 


Project S TikTok Shop

TikTok hadirkan feed STEM untuk konten yang berorientasi pada sains dan teknologi. (unsplash/Mariia Shalabaieva)

TikTok Indonesia menegaskan pihaknya tak akan meluncurkan Project S TikTok Shop di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak soal dampak negatif dari Project S TikTok Shop.

Head of Communications of TikTok Indonesia Anggini Setiawa memastikan langkah ini usai menggelar pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Diketahui, kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu khawatir kalau Project S bisa menggerus pasar UMKM Indonesia.

"Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler (Project S) yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Anggini menegaskan, sejak awal perilisan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuat bisnis lintas batas. Ini diakui sebagai langkah untuk mendukung bisnis UMKM lokal Indonesia.

"Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor," tegasnya.

Dia menyebut, inisiatif e-commerce TikTok Shop yang ada bakal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar. Artinya, keberhasilan di pasar negara lain tak serta merta akan berhasil di Indonesia.

Ini mengingatkan pada konsep Project S TikTok Shop yang sudah meluncur di Inggris. Pada penerapannya, TikTok melalui platform itu menjadi penjaja barang dan produksinya dilakukan di China.

"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," terangnya.

 


Ikuti Aturan Hukum

Ilustrasi TikTok-Pixabay/Amrothman.

Lebih lanjut, Anggini menegaskan pihaknya bakal mengikuti aturan yang berlaku dalam proses jual-beli di Indonesia. Mengingat lagi, dia mengaku kalau TikTok Shop sudah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan bisnisnya.

"Para penjual Indonesia harus diberi kebebasan memilih platform yang bagi mereka dapat membantu mendapatkan penghasilan dan mengembangkan usaha mereka, dan hal ini juga berlaku bagi para konsumen," kata dia.

"Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar," pungkas Anggini Setiawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya