Liputan6.com, Jakarta Para personel Band Kotak, secara resmi menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Posan Tobing dan Julia Angelia alias Pare. Didampingi kuasa hukumnya, Sheila A. Salomo, mensomasi balik Posan, agar mencabut pelarangan Tantri, Chua dan Chella, membawakan lagu-lagu Kotak yang diciptakan bersama-sama.
Sheila mengatakan, pihaknya keberatan dengan pelarangan yang dilayangkan Posan melalui somasi terbuka. Pasalnya, personel Kotak yang lain juga memiliki andil dalam menciptakan lagu-lagu tersebut.
Advertisement
"Tentang lagu yang diciptakan bersama dengan Pay dan Dewiq serta personel lain, Kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan," ujar Sheila di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023)
"Karena kami juga penciptanya. Bagaimana bisa pencipta dilarang menyanyikan karya sendiri. Oleh karena itu kami somasi balik, agar Posan mencabut pelarangannya," Sheila menambahkan.
Tak Lagi Membawakan
Chua menambahkan, sejak 2019 lalu, Kotak memang memutuskan tidak membawakan lagi lagu-lagu ciptaan Posan. Sementara untuk lagu-lagu ciptaan Julia, tak pernah mereka bawakan lagi sejak November 2022 lalu.
"Pada somasi itu dilayangkan, tim kuasa kami sudah menerimya pada 7 Juli 2023 kemarin. Cuma agar teman-teman tau dari 2019 sudah tidak kita bawakan. Yang satu lagi sejak mediasi (2022) kami tidak bawakan lagi," kata Chua.
Advertisement
Lagu Bersama
Sementara lagu-lagu Kotak yang diciptakan bersama-sama, lanjut Tantri, dirinya bersama personel yang lain merasa memiliki hak untuk membawakannya. Senada dengan Chua, kata Tantri, pihaknya sudah tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaan Posan dan Julia.
"Lagu yang diciptakan bersama kami punya hak juga untuk membawakan. Kita juga sampaikan lagu yang beliau (Posan) ciptakan dari 2019 sudah tidak kami bawakan. Yang satunya dari 2022 sudah tidak kami bawakan," jelas Tantri.
Royalti
Adapun soal hak royalti performa, Tantri memastikan selalu mentaatinya. Ia bersama para personel Kotak, sangat mendukung pemenuhan hak para komposer secara layak dan benar.
"Soal royalti, kami sudah memasukkan pasal di kontrak bahwa penyelenggara wajib membayar perform royalti ke LMK, di sini WAMI. Setelah itu klausul itu kami pertajam lagi, kalau belum bayar kami tidak akan tampil. Kami ingin support komposer, karena kami juga komposer," pungkas Tantri. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement