Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat pastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jakarta Selatan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepastian ini setelah terjadinya insiden terbakarnya satu dispenser produk Pertalite dan Pertamax di pulau pompa 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.123.03 Jl Bintaro Permai No.01, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (26/7) pukul 08.03 WIB.
Advertisement
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad menjelaskan, dari rekaman CCTV SPBU terlihat operator sedang melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kendaraan roda dua, seketika api muncul dari bagian bawah dispenser.
“Petugas SPBU dengan sigap dan tanggap memadamkan api pada dispenser tersebut dengan dua Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ukuran 9 Kg, sehingga api tidak menyebar dan langsung padam dalam waktu 3 menit pada pukul 08.08 WIB,” kata Joevan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Tidak terdapat korban dalam insiden ini. Untuk sementara SPBU 34.123.03 belum beroperasi dan juga akan dilakukan proses investigasi lebih lanjut. Pertamina juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Pesanggrahan dan Polda Metro Jaya terkait insiden terbakarnya dispenser SPBU.
Untuk sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU alternatif terdekat yaitu di SPBU 34.123.06 atau 34.123.07.
“PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jakarta Selatan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tutup Joevan.
Pertamina Tak Beri Ampun Oknum Pengoplos LPG di Karawang
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi Polres Karawang yang mengungkap oknum pengoplos LPG di Dusun Babakan Cedong, RT 04/RW 01, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, sampai saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Adapun rincian terkait jumlah tabung, baik LPG 3 kg maupun LPG non public service obligation (NPSO) atau non subsidi sebagai barang bukti masih dalam proses penyelidikan.
Eko menyampaikan, Pertamina juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap oknum pengoplos LPG di Kabupaten Karawang.
Mengingat, pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sementara proses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
"Pertamina akan bertindak tegas dan tidak mentolerir apabila ada lembaga penyalur yang terbukti melanggar sesuai tingkat kesalahannya sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujar Eko, Rabu (26/7/2023).
Ia lantas menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina. Di sana, Eko menjamin konsumen akan mendapat harga sesuai yang ditetapkan, serta mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya.
"Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat yang berwenang di lokasi setempat atau bisa juga melaporkan ke Call Center 135," imbuh Eko.
Advertisement
Polisi Bongkar Penyalagunaan BBM Subdisi Sejak 2016 di Pasuruan, Begini Kronologinya
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktek penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Gudang penyimpanan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023, dari hasil penangkapan tiga orang tersangka yaitu inisial Haji AW, BFP dan S.
"Tersangka AW seorang pedagang alamat Kota Pasuruan, kedua BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang," ujarnya, Rabu (12/7/2023).
"Tempat kejadian perkara ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," imbuh Hersadwi.
Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas empat ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
"Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter," ucap Hersadwi.
Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop, sedangkan dari kantor transportir disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.
"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," ujar Hersadwi.
Kronologi
Kejadian bermula pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan. Atas kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan.
Tim melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar dengan cara melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
"Kemudian penyidik mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," ujar Hersadwi.
Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh.
"Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki didalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti plat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali," ucap Hersadwi.
Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar rupiah," ujar Hersadwi.
Advertisement