Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau scam online jaringan internasional yakni Indonesia-Tiongkok-Kamboja. Adapun peran tersangka dalam sindikat kriminal tersebut yakni sebagai penerjemah atau translator bahasa Mandarin ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka Fedrik Jonathan (32) ditangkap di Medan pada 4 Juli 2023. Awalnya, korban mendapatkan pesan di sosial media Instagram dari akun dengan nama Olivia pada 13 Mei 2023.
Advertisement
“Kemudian pelapor berbincang hingga akhirnya akun akrab dan beralih chat atau perbincangan di Whatsapp +601169596481. Pelaku yang mengaku bernama Olivia menawarkan pekerjaan kepada pelapor dengan terlebih dahulu meminta pelapor untuk mengakses situs https://shopifyvipchanel.com/signup dikarenakan pelapor merupakan member baru,” tutur Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ibrahim, pelaku kemudian meminta korban melakukan deposit senilai harga barang yang tertera pada situs tersebut dan diharuskan menyelesaikan tugas, dengan menekan suka atau like pada barang yang tertera di situs tersebut.
“Pelapor tergiring oleh bujuk rayu pelaku, hingga pada tanggal 21 Mei 2023 pelapor tertarik untuk melakukan pekerjaan tersebut dan melakukan pendaftaran, serta melakukan deposit senilai dengan harga barang yang tertera pada situs,” jelas dia.
Hanya saja, kata Ibrahim, uang deposit serta komisi yang dijanjikan pelaku tidak bisa dilakukan penarikan atau withdraw. Atas peristiwa itu, korban melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/225/V/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 29 Mei 2023 dan mengalami kerugian Rp587 juta.
“Perkara dilaporkan tanggal 29 Mei 2023, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 tersangka atas nama FJ dilakukan penangkapan di Medan. Hasil pemeriksaan, tersangka menjelaskan bahwa jaringan kejahatan penipuan online berskala internasional,” ujarnya.
Terjemahkan Bahasa Mandarin ke Indonesia
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menerjemahkan bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia kepada pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, dengan bahasa, kalimat, dan kata yang diterjemahkan berisi rangkaian metode, cara, dan trik tipuan yang harus dilakukan para pekerja terhadap sasarannya.
“Memandu keberangkatan WNI dari Medan ke luar negeri. Menyediakan akun bank rekening dari dalam negeri, kemudian dimasukkan ke handphone berupa m-banking, lalu dibawa ke luar negeri, kemudian rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan penipuan,” Ibrahim menandaskan.
Kepada tersangka Fedrik Jonathan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement