Liputan6.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan Formula E Jakarta Jakarta 2023 yang dilangsungkan pada 3-4 Juni lalu tengah diaudit.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) Iwan Takwin dalam Rapat Kerja Komisi B dengan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022.
Advertisement
"Terkait dengan Formula E sedang dilakukan proses audit sekarang untuk penyelesaiannya," kata Iwan.
Sayangnya, Iwan hanya menyampaikan secara singkat perihal proses audit Formula E 2023. Dia tak menjelaskan secara detail lembaga atau badan yang bertugas mengaudit Formula E 2023.
Diketahui, Formula E jakarta 2023 resmi bergulir pada 3-4 Juni 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara.
Pada penyelenggaraan Formula E Jakarta 2023 ini, PT Jakpro sama sekali tidak menggunakan APBD DKI Jakarta. Pembiayaan Formula E Jakarta 2023 dijalankan dengan skema bussines to bussines (B2B).
Dari dokumen LHP disebut bahwa dalam kontrak awal direncanakan Formula E dilaksanakan selama lima musim, yaitu 2019-2024. Namun karena Pandemi Covid-19, gelaran Formula E Jakarta baru dapat digelar pada 2022 silam.
Adapun penyelenggaraan Formula E Jakarta terdiri dari biaya tetap atau fixed cost dan biaya variabel atau variable cost. Ada pun total biaya tetap berupa commitment fee yang setiap tahun wajib dibayarkan selama lima musim penyelenggaraan adalah senilai GBP 122.102.000 atau sekitar Rp2,2 triliun.
Sedangkan asumsi biaya variabel berupa biaya pelaksanaan Formula E yang akan dikeluarkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) senilai Rp1,2 triliun.
Renegosiasi antara PT Jakpro dan Formula E
Namun, terjadi renegosiasi antara PT Jakpro dan pihak Formula E Operation (FEO) yang disepakati pelaksanaan Formula E selama tiga tahun dari 2022 sampai 2024 dengan total commitment fee untuk tiga tahun itu adalah 36 juta poundsterling atau sekitar Rp653 M.
Sampai 2021 lalu telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling atau sekitar Rp563 M dengan sisa kewajiban commitment fee sebesar 5 juta poundsterling akan dibayarkan oleh PT Jakpro di tahun ketiga dengan dana non-APBD.
Sisa dana 5 juta poundsterling atau sekitar Rp90 miliar itu menjadi kewajiban Pemprov DKI melalui Jakpro yang harus dibayar pada tahun ketiga 2024 tanpa menggunakan APBD.
Advertisement