Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 33,9 kilogram yang dikemas menjadi 33 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China tersimpan dalam dua koper.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari dua orang pengedar, masing-masing berinisial DN, usia 24 tahun, warga Sidoarjo dan HH, usia 33 tahun, warga Bandung.
Advertisement
"Kedua pelaku kami ringkus di sebuah hotel wilayah Kota Palembang, Sumatra Selatan," katanya di Surabaya, Rabu sore, 26 Juli 2023.
Kombes Pasma mengungkapkan penangkapan terhadap DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya, setelah Mei lalu menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PN, yang saat itu mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 28,3 kilogram. Para pelaku diduga komplotan pengedar narkotika sabu jaringan Sumatera-Jawa.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari pelaku DN dan HH rencananya dari Palembang akan dibawa ke wilayah Jawa untuk diedarkan, khususnya di Kota Surabaya. Namun, bisa kami gagalkan," ujar Kombes Pol Pasma.
Dari pelaku DN dan HH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler dan tujuh buah kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.
Kapolrestabes Kombes Pol Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera-Jawa.
Advertisement