Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas, KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 26 Jul 2023, 21:35 WIB
Roni Aidil dan Marilya
KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta.
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya mengenakan rompi tahanan bersiap konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kelimanya ditangkap terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Roni Aidil dan Marilya keduanya merupakan tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Henri Alfiandi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Alex mengungkapkan, Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sementara Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas KPK merapikan barang bukti uang hasil OTT kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya