Resmi, Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2023, 21:56 WIB
Petugas KPK merapikan barang bukti uang hasil OTT kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu malam (26/7/2023).

Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka, salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam OTT KPK itu, petugas mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang senilai Rp999,7 Juta.

Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Alexander.

Empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, beberapa pihak diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban keruntuhan di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2023.

"Mengenai siapa berbuat apa, sedang kami dalami dalam proses permintaan keterangan ini. Jadi bersabar dulu, nanti pasti akan kami umumkan secara utuh dan lengkap konstruksinya. Siapa berbuat apa dan akan dipertanggungjawabkan dengan pasal-pasal apa bila kemudian ditemukan peristiwa pidana dan adanya kecukupan alat bukti," ucap dia.


Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksian Korban Reruntuhan di Basarnas

Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya mengenakan rompi tahanan bersiap konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penangkapan terhadap para tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan.

"Bahwa tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Firli menerangkan, penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Adapun alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.

"Untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pres," ujar dia.

Firli berjanji akan memaparkan secara detail setelah pemeriksaan rampung.

"Nanti pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik setelah pemeriksaan selesai dan semua bukti dianggap cukup," ujar dia.

 

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya