Liputan6.com, Bandung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan secara online atau scamming jaringan internasional. Korban penipuan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, salah seorang korban berinisial L melaporkan kepada polisi karena telah ditipu oleh pemilik akun medsos bernama Olivia pada bulan Mei 2023 lalu. Korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta.
"Kronologisnya, korban berkenalan dengan tersangka melalui facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke Whatsapp dan ditawarkan perkerjaan yang sangat menguntungkan," ucap Deni di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga
Advertisement
Deni mengatakan, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang. Pelaku diminta untuk mengklik tanda menyukai di produk-produk tersebut.
Namun, pelaku pun menawarkan untuk melakukan investasi secara online kepada korban.
"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban kerugian Rp587 juta dengan harapan ada keuntungan-keuntungan berkali lipat," kata Deni.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, lanjut Deni, polisi kemudian melakukan pendalaman. Penelusuran melalui rekening transaksi antara korban dan pelaku.
UU ITE
Akhirnya, salah seorang tersangka berinisial FJ ditangkap di wilayah Kopo, Kota Bandung.
"FJ ini berperan sebagai translator (penerjemah) bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja, jadi ini jaringan internasional," jelas dia.
Dari hasil pendalaman, kata Deni, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening dari bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan membuat M-Banking.
"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Kita juga telah berkoordinasi meminta bantuan kepada Interpol untuk tersangka-tersangka lain di Kamboja. Karena tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana. Karena FJ ini perannya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen saja," kata Deni.
Tersangka FJ dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Advertisement