Liputan6.com, Manado - Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang mengamankan pelaku rudapaksa yang terjadi di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Selasa (25/7/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pelaku rudapaksa seorang lelaki berinisial RA (18), warga Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Kasus rudapaksa ini berawal ketika pelaku dan korban pergi ke rumah teman pelaku di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Setelah sampai di rumah, pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras.
“Pada saat korban sudah mabuk, pelaku membawanya ke perumahan di Kelurahan kairagi Dua,” ujar Sugeng.
Tiba di sana, pelaku dan korban lalu masuk ke dalam kamar. Dalam keadaan tak berdaya karena mabuk, pelaku melakukan rudapaksa pada gadis berinisial WK (17) tersebut.
Kasus rudapaksa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga gadis itu, dan diterima serta ditindaklanjuti oleh aparat Polresta Manado.
Tim Charlie ROTR Polresta Manado kemudian melakukan komunikasi dengan saudara dari pelaku, sehingga RA datang menyerahkan diri. Selanjutnya Tim Charlie ROTR mengamankan pelaku dan diserahkan pada Penyidik Polresta Manado.
“Saat ini pelaku berada di Mapolresta Manado, dan menjalani proses hukum,” ujar Sugeng.
Baca Juga
Advertisement