Awas! Bahaya Kebakaran dari LPG Oplosan

Langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap LPG oplosan sangat di apresiasi dan mendapat dukungan penuh dari Pertamina Patra Niaga.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Jul 2023, 10:15 WIB
Langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap aksi pengoplosan LPG bersubsidi 3 Kg sangat di apresiasi dan mendapat dukungan penuh dari Pertamina Patra Niaga. (Dok. Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta Langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap LPG oplosan sangat di apresiasi dan mendapat dukungan penuh dari Pertamina Patra Niaga.

Pengungkapan aksi pengoplosan yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, dan Padang, Sumatera Barat ini menjadi aksi nyata kepolisian dalam bersinergi memastikan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. 

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang telah membantu upaya bersama memastikan LPG subsidi 3 Kg tidak disalahgunakan. Tindak pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi, yang seharusnya bisa tersedia malah disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. 

Selain merugikan dari aspek LPG subsidi 3 Kg yang menjadi susah dibeli masyarakat, Irto mengatakan ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan. Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi ini sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan, jadi potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.

“Karena hal ini lah kami sangat mendukung upaya Kepolisian dan siap bekerjasama berbagi informasi. Apabila dalam proses penyelidikan nanti juga terbukti ada peran aktif Pangkalan resmi Pertamina, kami tidak segan dan pasti akan memberikan sanksi, bahkan bisa sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ini komitmen yang pasti kami jalankan agar hak  masyarakat yang butuh LPG subsidi bisa terpenuhi dengan baik,” terangnya.

Irto melanjutkan saat ini Pertamina Patra Niaga memiliki Pertamina Call Center (PCC) 135 yang bisa menjadi saluran masyarakat, mulai untuk melaporkan kondisi ketersediaan LPG di wilayahnya, melaporkan aksi mencurigakan atau penyelewengan LPG subsidi, hingga  bertanya dan memesan LPG.

“Aksi pengoplosan yang ditindaklanjuti kepolisian juga berasal dari masyarakat, kami sangat amat berterima kasih atas laporannya. PCC 135 akan kami stanby-kan, menjadi corong perusahaan untuk menjawab kebutuhan LPG masyarakat, silahkan sampaikan kondisinya, dan selanjutnya Pertamina Patra Niaga akan lanjutkan dengan berbagai opsi untuk mendistribusikan LPG dengan tepat kepada yang membutuhkan,” pungkas Irto.

 


Pertamina Tak Beri Ampun Oknum Pengoplos LPG di Karawang

Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi selama periode bulan Juli 2023. Foto: Pertamina

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi Polres Karawang yang mengungkap oknum pengoplos LPG di Dusun Babakan Cedong, RT 04/RW 01, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan, sampai saat ini Pertamina terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Adapun rincian terkait jumlah tabung, baik LPG 3 kg maupun LPG non public service obligation (NPSO) atau non subsidi sebagai barang bukti masih dalam proses penyelidikan.

Eko menyampaikan, Pertamina juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap oknum pengoplos LPG di Kabupaten Karawang.

Mengingat, pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sementara proses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.

"Pertamina akan bertindak tegas dan tidak mentolerir apabila ada lembaga penyalur yang terbukti melanggar sesuai tingkat kesalahannya sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujar Eko, Rabu (26/7/2023).

Ia lantas menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina. Di sana, Eko menjamin konsumen akan mendapat harga sesuai yang ditetapkan, serta mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya.

"Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan aparat yang berwenang di lokasi setempat atau bisa juga melaporkan ke Call Center 135," imbuh Eko.


Polisi Bongkar Penyalagunaan BBM Subdisi Sejak 2016 di Pasuruan, Begini Kronologinya

Pertamina bersama dengan Mabes POLRI dan Polda Jatim mengungkap praktek penyelewengan subsidi BBM di Pasuruan Jawa Timur (dok: Pertamina)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktek penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Gudang penyimpanan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023, dari hasil penangkapan tiga orang tersangka yaitu inisial Haji AW, BFP dan S.

"Tersangka AW seorang pedagang alamat Kota Pasuruan, kedua BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang," ujarnya, Rabu (12/7/2023).

"Tempat kejadian perkara ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," imbuh Hersadwi.

Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas empat ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

"Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter," ucap Hersadwi.

Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop, sedangkan dari kantor transportir disita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.

"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," ujar Hersadwi.

Infografis Ragam Tanggapan Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya