Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin, meluruskan terkait alasan kliennya tidak hadir, dalam pemeriksaan Bareskrim Polri atas kasus dugaan dugaan penistaan agama, Kamis (27/7) hari ini.
Menurutnya, bukan karena Panji takut ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan kebutuhan masa penyembuhan karena sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat.
Advertisement
"Oh bukan, kan kita sudah sampaikan ke rekan-rekan semuanya ya hari ini beliau tidak hadir. Karena dalam penyembuhan, artinya harus arahan dokter dan istirahat penuh tidak boleh diganggu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Terlebih, lanjut Ali, Panji adalah orang berpendidikan yang telah memahami proses hukum. Sehingga, akan bersikap koperatif dalam setiap persoalan hukum yang diahapinya.
"Oh beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun, artinya adalah beliau kooperatif apapun yang di mintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan ya," tuturnya.
Sementara untuk penetapan tersangka, Hendra enggan untuk berkomentar lebih lanjut. Ia memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikan ke tahap penyidikan.
"Ya artinya gini ini kan proses ini secara hukum acara kan masih berjalan, belum sampai ke arahnya mau jadi tersangka. atau tidak. Masih dalam tahapan penyidikan, kita tidak mau mengandai- andai, kita tak mau pembentukan seperti itu, kewenangan ada di Bareskrim itu sendiri," tuturnya.
"Kita tunggu saja, proses hukum masih berjalan ya mudah-mudahan berjalan dengan lancar ya harapannya," sambung Ali.
Atur Ulang Pemeriksaan
Sebelumnya, Polri kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Setelah berhalangan dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan penistaan agama.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keteranganya, Kamis (27/7).
Pemanggilan itu sedianya dijadwalkan kepada Panji pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Panji tak bisa hadir karena dalam masa tahap penyembuhan.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG. Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit. Dan disertakan surat keterangan dokter," tuturnya.
Advertisement
Update Perkara
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli. Selain itu, juga memeriksa hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri setelah naik ke tahap penyidikan. Disisi lain, Polri juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Dengan memeriksa sejumlah saksi salah satunya dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana AF dan MY, yang telah dijadwalkan ulang, Jumat (28/7) lusa.
"Dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir, sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," imbuhnya.
Untuk kasus TPPU tercatat Bareskrim telah memanggil 8 orang saksi pengurus Ponpes Al-Zaytun. Termasuk anak kandung Panji untuk dimintai keterangan soal dugaan TPPU ini pada Selasa (25/7) kemarin.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com