Liputan6.com, Kopenhagen - Seorang wanita di Kerajaan Denmark berusaha mencegah aksi pembakaran Al-Qur'an di Kopenhagen, Denmark. Ia seorang diri menghadapi dua laki-laki di lokasi tersebut.
Video wanita Denmark itu menjadi viral dan mendapat sorotan dari media Timur Tengah dan Islam.
Advertisement
Dilansir berita Muslim 5Pillars, Kamis (27/7/2023), menyebut wanita itu diserang oleh pelaku ekstremis. Pada video itu terlihat wanita itu mengambil Al-Qur'an dari organizer sambil berteriak "Al-Qur'an" dan "polisi".
Salah satu laki-laki tampak mencekik wanita berambut pirang tersebut, tetapi wanita itu tetap berusaha melawan.
Polisi kemudian datang untuk melerai, tetapi mengamankan wanita tersebut dan mengembalikan Al-Qur'an ke organizer aksi pembakaran.
Tindakan wanita itu seperti ingin mencegah peristiwa serupa di Kerajaan Swedia. Aksi-aksi di Swedia itu menuai kecaman dari negara-negara mayoritas Muslim.
Uni Eropa turut mengecam aksi pembakaran Al-Qur'an yang terjadi karena dianggap sebagai aksi intoleran.
"Menodai Quran, atau kitab mana pun yang dianggap suci, adalah hal ofensif, tidak hormat, dan sebuah provokasi yang jelas. Ekspresi-ekspresi rasisme, xenofobia, dan intoleransi yang terkait tidaklah memiliki tempat di Uni Eropa. Kita harus berdiri untuk kebebasan beragama atau kepercayaan dan kebebasan berekspresi, di luar negeri dan di dalam negeri; tetapi tidak semua yang legal itu etis," ujar menteri luar negeri Uni Eropa Josep Borrell dalam pernyataan di situs Uni Eropa.
Menlu RI Retno Marsudi: Pembakaran Al-Qur'an Tidak Dapat Dibenarkan dengan Alasan Kebebasan Berekspresi
Indonesia juga mengutuk keras aksi pembakaran Al-Qur'an, termasuk yang terjadi di Swedia belum lama ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi.
Menlu Retno menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih kebebasan berekspresi.
"Ini merupakan ekspresi Islamofobia, kebencian terhadap Islam, agama yang damai," ungkap Menlu Retno dalam rekaman video yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (12/7).
Menlu Retno menegaskan, Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyebutkan bahwa advokasi kebencian atas dasar agama harus dilarang oleh hukum.
"Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain," ujar Menlu Retno.
Indonesia, sebut Menlu Retno, mendesak Dewan HAM PBB dan pemegang mandat lainnya agar bersuara lantang menentang aksi pembakaran Al-Qur'an.
Baca Juga
Advertisement