Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), lantaran diduga menerima suap penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, langkah ST Burhanuddin sudah tepat.
Advertisement
"Ini langkah yang sangat tepat, mengingat Kejagung sedang sibuk-sibuknya membereskan banyak kasus kakap. Jadi jika memang dalam prosesnya terungkap ada oknum kejaksaan bermain, Kejagung harus tegas menindak. Langkah ini sudah tepat," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Politikus NasDem ini meminta Kejagung untuk terus menindaklanjuti penemuan ini dengan sanksi pidana sesuai dengan aturan. Sebab menurut dirinya, langkah pemecatan pejabat tinggi Kejagung ini masih merupakan awal dari terbongkarnya kasus besar lainnya.
"Pemecatan ini kan sebenarnya masih dalam ranah sanksi administratif. Maka selanjutnya kita minta Kejagung untuk langsung lanjut proses pidana. Segera periksa semua yang diduga terlibat, bongkar sampai ke akar-akarnya," ungkap Sahroni.
Dia pun berharap, seluruh jajaran Kejagung agar tetap teguh dalam mengemban amanah. Karena saat ini, Kejagung dianggap memiliki performa yang sangat baik di bidang penegakan hukum.
"Tolong jajaran Kejagung jangan ada yang berbuat aneh-aneh, ikuti saja instruksi Jaksa Agung. Saat ini Kejagung juga tengah menjadi lembaga yang performanya baik, sedang sangat dipercaya masyarakat, jadi mohon dijaga itu," jelas Sahroni.
Jaksa Agung Copot Jamintel
Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), lantaran diduga menerima suap penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Menurut Ketut, Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang, termasuk PT pihak Lawu Agung Mining saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra). Adapun posisi Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) baru dijabat olehnya pada Februari 2023.
"Tiga oknum jaksa, tiga orang dilakukan pencopotan terhadap jabatan dan jaksanya, satu orang tenaga tata usaha dilakukan penundaan pangkat. Jadi tiga orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang," jelas dia.
Advertisement