Ternyata Ada Dengki yang Diperbolehkan dalam Islam, Apa Saja?

Pada dasarnya, dengki itu dilarang keras. Tetapi dalam Islam ada beberapa dengki yang diperbolehan. Sebelum mengetahui golongan apa saja yang dimaksud, alangkah baiknya membahas aterlebih dahulu terkait dengki,

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi Perasaan Iri dan Dengki Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pada dasarnya, dengki itu dilarang keras. Tetapi ternyata dalam Islam ada beberapa dengki yang diperbolehan.

Sebelum mengetahui golongan apa saja yang dimaksud, alangkah baiknya membahas terlebih dahulu terkait arti dengki.

Dengki, juga dikenal sebagai iri hati atau hasad merupakan perasaan negatif atau kecemburuan terhadap kesuksesan, keberuntungan, atau prestasi seseorang lain.

Orang yang merasa dengki biasanya merasa tidak senang melihat orang lain mencapai sesuatu yang diinginkan atau memiliki sesuatu yang diinginkan, dan mereka berharap agar orang tersebut kehilangan apa yang membuatnya bahagia atau sukses. Wah bahaya ini.

Dengki sering kali muncul karena adanya perasaan tidak puas dengan diri sendiri, perasaan rendah diri, atau ketidakmampuan untuk menghargai kebahagiaan atau kesuksesan orang lain. Orang yang merasa dengki dapat merasa cemburu, marah, atau kesal terhadap orang yang dianggap lebih beruntung atau sukses daripada mereka.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Dengki adalah Penyakit Hati

Doa Terhindar dari Sifat Dengki

Dengki adalah sifat yang negatif dalam Islam dan juga dalam banyak sistem nilai moral lainnya. Agama mengajarkan umatnya untuk berusaha menghindari perasaan dengki dan memperbaiki diri agar lebih ikhlas dan menghargai keberhasilan dan kesuksesan orang lain. Menekankan pada pentingnya berbagi kebahagiaan dengan orang lain dan memberikan dukungan serta doa kepada mereka yang mencapai kesuksesan.

Dalam Islam, dengki dianggap sebagai penyakit hati yang merusak kedamaian batin dan dapat mengganggu hubungan sosial. Oleh karena itu, dihimbau untuk berusaha menjauhkan diri dari perasaan dengki dan lebih fokus pada peningkatan diri serta mendorong kebaikan dan kesuksesan bersama.

Mengutip muslim.or.id, ternyata tidak semua dengki atau hasad itu dilarang. Dalam hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud, ada dua dengki yang diperbolehkan. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (kepada) seorang yang Allah berikan harta, lantas ia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran (ketaatan) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu), lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR Bukhari no 1409 dan Muslim no 1352)

Dalam hadits lain, sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma pun pernah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (pertama) kepada seorang yang telah diberikan Allah (hafalan) Alquran lalu ia membacanya siang dan malam, (kedua) kepada seorang yang dikaruniai Allah harta kekayaan, lalu ia menginfakkan harta itu di jalan Allah siang dan malam.” (HR Bukhari no 7529 dan Muslim no 1350)

Imam Abu Zakariya an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menjelaskan makna ‘hasad’ menurut ulama. Yakni terbagi menjadi dua makna, makna hakiki (sebenarnya) dan makna majazi (kiasan).

 


Inilah 'Dengki' yang Diperbolehkan

Makna hakiki dari ‘hasad’ yaitu dengki atas kenikmatan yang dimiliki orang lain dan berharap dicabutnya nikmat tersebut, lalu berpindah kepada dirinya. Dengki seperti ini yang dilarang bahkan hukumnya haram dalam Islam.

Adapun makna majazi dari hasad adalah “ghibthah”, yaitu berharap mendapatkan nikmat yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut.

Dalam kata lain, ghibthah adalah motivasi agar bisa seperti orang lain dalam hal kebaikan. Dengki jenis ini dalam perkara dunia diperbolehkan, sementara dalam perkara agama dan ketaatan dianjurkan.

Lebih lanjut, Imam Nawawi menegaskan bahwa hasad yang dimaksud dalam dua hadis di atas adalah ghibthah, yakni dengki yang disukai. (Lihat: Abu Zakariya an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 6, hal. 97)

Sehingga dapat disimpulkan, dalam Islam, ternyata ada dengki yang dibolehkan bahkan dianjurkan, yaitu:

Pertama, kepada orang berilmu yang senantiasa mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain. Kedua, kepada penghafal Alquran yang senantiasa membaca Alquran siang dan malam.

Ketiga, kepada orang kaya yang dermawan dan menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT siang dan malam. Wallahu a’lam.

Penulis: Nugroho Purbo

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya