Liputan6.com, Jakarta - Meski kehadirannya sempat membuat orang terkesan dengan penampilannya yang mungil, namun nasib mobil listrik Honda e akhirnya harus dipensiunkan.
Padahal, di Indonesia model ini terus diboyong oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM) Honda di Indonesia dalam setiap kesempatan.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, saat PT HPM menjalin kerjasama dengan Universitas Indonesia, mobil listrik mungil ini juga ditampilkan untuk diperlihatkan kepada civitas Kampus Kuning tersebut.
Melansir informasi CarExpert, model ini terpaksa disuntik mati karena menurut Rebecca Adamson, Head of Automobile Honda Cars UK, konsumen lebih menginginkan jenis SUV ketimbang mobil hatchback seperti Honda e.
"Tidak akan ada lagi mobil seukuran Honda e. Saya dapat mengatakannya dengan percaya diri," jelas Adamson, melansir laman tersebut.
Ia menambahkan, di pasar Inggris, saat ini sektor SUV menjadi lebih bergairah ketimbang model hatchback. Sehingga, hal ini menjadi salah satu pertimbangan bahwa model Honda e tidak lagi dipasarkan.
"Permintaan pasar di Inggris adalah sektor SUV, jadi fokusnya ada di sana. Ini adalah rangkaian produk yang dipimpin pasar. Selama itu pasarnya, kami akan terus didorong oleh SUV," tambahnya.
Terkait spesifikasi yang digendong oleh Honda e, model ini dibekali dengan motor listrik yang dipasang di bagian belakang, di mana bicara tenaga yang dihasilkan mampu mencapai 151 tk dengan torsi puncak 315 Nm.
Menyoal baterai yang dipasangkan pada mobil listrik tersebut, diinformasikan bahwa model ini dibekali baterai Lithium-ion berkekuatan 35,5 kWh di mana melalui spesifikasi tersebut mampu menjelajah hingga 220 km.
Pemerintah Tetapkan Biaya Pengisian Baterai Cepat Mulai Rp 25 Ribu
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menatapkan biaya untuk pengisian baterai kendaraan listrik, khususnya untuk model fast charging dan ultra fast charging.
Aturan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia, No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Dalam beleid tersebut, disebutkan untuk tarifnya mulai Rp 25 ribu untuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging.
Sedangkan SPKLU dengan teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging paling banyak Rp 57 ribu.
Sementara itu, biaya untuk fast charging dan ultra fast charging ini, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik," demikian bunyi aturan tersebut.
Untuk diketahui, Penentuan tarif pengisian listrik mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) seperti tertuang dalam Pasal 26.
Advertisement