Menkeu Tambah 260 Jenis Barang yang Kena Aturan Devisa Hasil Ekspor

untuk sektor pertambangan semula terdapat 180 jenis barang ditambah menjadi 29 jenis barang, sehingga menjadi 209 jenis barang yang akan kena Devisa Hasil Ekspor (DHE).

oleh Tira Santia diperbarui 28 Jul 2023, 13:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE), di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Oleh karena itu, Menkeu menerbitkan dua peraturan turunannya salah satunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023.

"Keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Sri Mulyanidalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara ini menjelaskan, KMK nomor 272 tahun 2023 merupakan revisi dari KMK nomor 744 tahun 2020. Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE, namun kini menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE.

"Di dalam KMK nomor 272 tahun 2023 ini kita merevisi KMK 744 tahun 2020. Kalau tadinya dalam pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif, maka di dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," jelas Menkeu.

Adapun barang atau sektor yang terkena DHE adalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Menkeu merinci, untuk sektor pertambangan semula terdapat 180 jenis barang ditambah menjadi 29 jenis barang, sehingga menjadi 209 jenis barang yang akan kena DHE.

Selanjutnya, untuk sektor perkebunan semula 500 jenis barang ditambah 67 jenis barang, sehingga menjadi 567 jenis barang yang kena DHE.

"Untuk kehutanan 219 pos tarif (jenis barang) yang sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020, sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif," lanjutnya.

Terkahir, untuk sektor perikanan terdapat 386 jenis barang yang sudah di atur melalui KMK 744 tahun 2020, sekarang ditambahkan 120 jenis barang, sehingga di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan menjadi 506 jenis barang yang kena DHE.

"Dengan demikian total pos tarif yang tadi sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif, sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1. 545 pos tarif," pungkasnya.


Aturan Turunan Devisa Hasil Ekspor Terbit, Eksportir Nakal Dilarang Ekspor

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dikutip Liputan6.com, Jumat (28/7/2023), dalam aturan turunan tersebut tertulis pada Pasal 2 PMK, ditegaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa Devisa Hasil Ekspor SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Adapun DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 4, jika pembayaran DHE SDA dilakukan melalui escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kemudian, bagi eksportir yang telah memiliki escrow account di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke LPEI atau ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.


Kena Sanksi

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, pada Pasal 5 disebutkan apabila berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) eksportir tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, maka eksportir akan mendapatkan sanksi adminitratif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan pelayanan eskpor.

Namun, eksportir jangan khawatir, karena sanksi tersebut akan kembali dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan DHE SDA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu tertuang pada Pasal 6 ayat (1) “Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan."

Kabar baiknya, Pemerintah masih memberikan waktu kepada eksportir untuk mempersiapkan penempatan DHE. Lantaran, PMK Nomor 73 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2023. 

Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya