Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjamin aturan penahanan 3 bulan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha, termasuk pengusaha tambang.
"Enggak-lah, kan mekanismenya ada. Tapi kita juga minta pengusaha membantu kita, memahami," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan DHE dari pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini mensyaratkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor minimal USD 250 ribu di dalam negeri, paling singkat berjangka waktu 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus.
Pemerintah Kecolongan
Arifin beralasan, aturan itu dikeluarkan lantaran pemerintah sempat kecolongan pendapatan negara dari DHE kala ekspor komoditas mineral dan batu bara (minerba) membeludak beberapa waktu lalu.
"Kita coba lihat ya, bahwa dengan booming harga-harga komoditas minerba, tapi cadangan devisa kita kan enggak ningkat, karena enggak nyangkut," ungkapnya.
Dengan tiga bulan penanahan cadangan devisa hasil ekspor tersebut, ia meyakini itu akan memberikan dampak baik terhadap keuangan, khususnya penerimaan negara.
"Tentu saja ini ada skema yang juga memang disiapkan oleh pemerintah, supaya mereka mau nyimpen di Indonesia," pungkas Menteri ESDM.
Menkeu Tambah 260 Jenis Barang yang Kena Aturan Devisa Hasil Ekspor
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambah 260 jenis barang dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Oleh karena itu, Menkeu menerbitkan dua peraturan turunannya salah satunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023.
"Keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Sri Mulyanidalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).
Bendahara negara ini menjelaskan, KMK Nomor 272 Tahun 2023 merupakan revisi dari KMK Nomor 744 Tahun 2020. Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE, tapi kini menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE.
"Di dalam KMK Nomor 272 Tahun 2023 ini kita merevisi KMK 744 Tahun 2020. Kalau tadinya dalam pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif, maka di dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," jelas Menkeu.
Adapun barang atau sektor yang terkena DHE adalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Menkeu merinci, untuk sektor pertambangan semula terdapat 180 jenis barang ditambah menjadi 29 jenis barang, sehingga menjadi 209 jenis barang yang akan kena DHE.
Advertisement
Sektor Perkebunan
Selanjutnya, untuk sektor perkebunan semula 500 jenis barang ditambah 67 jenis barang, sehingga menjadi 567 jenis barang yang kena DHE.
"Untuk kehutanan 219 pos tarif (jenis barang) yang sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020, sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif," lanjutnya.
Terkahir, untuk sektor perikanan terdapat 386 jenis barang yang sudah diatur melalui KMK 744 tahun 2020, sekarang ditambahkan 120 jenis barang, sehingga di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan menjadi 506 jenis barang yang kena DHE.
"Dengan demikian total pos tarif yang tadi sudah diatur di tahun 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif, sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1. 545 pos tarif," pungkasnya.