BNN: Pemenang Sidang Praperadilan adalah Kebenaran

Keputusan majelis hakim yang menggugurkan gugatan sidang praperadilan, dianggap BNN sebagai sebuah kemajuan besar dalam penegakan keadilan dan kebenaran.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2013, 18:00 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) sama sekali tak merasa sudah menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Raffi Ahmad. Keputusan majelis hakim yang menggugurkan gugatan sidang praperadilan, dianggap BNN sebagai sebuah kemajuan besar dalam penegakan keadilan dan kebenaran.

"Kalau sekarang praperadilan yang diajukan pemohon (Raffi Ahmad) dan kemudian ditolak pengadilan atau hakim, yang menang bukan BNN, tapi adalah kebenaran," jelas kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing saat ditemui usai persidangan pra peradilan Raffi Ahmad vs BNN di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

BNN menilai, pengadilan sudah melakukan hal yang tepat dalam memerangi kejahatan narkoba di tanah air. Hal itu terlihat dari sikap pengadilan yang mendukung penuh upaya BNN dalam mengurus proses hukum Raffi Ahmad.

"Karena negara nggak boleh kalah sama narkoba. Ini sangat kami apresiasi betul. Narkoba harus diberantas dan negara nggak boleh kalah dengan narkoba," tambah Partahi.

Usai menerima putusan majelis hakim, BNN tetap akan melanjutkan proses hukum kepada personil Bukan Bintang Biasa (BBB) tersebut. Saat ini, BNN terus memantau perkembangan rehabilitasi yang tengah dijalani Raffi Ahmad sebelum melakukan persidangan resmi.(Gie/Asw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya