Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus diketahui divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
"Hari ini (28/7), Jaksa KPK Irwan Ashadi telah selesai menyatakan kasasi Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. Pernyatan kasasi ini, masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih jauh salinan vonis lepas yang dijatuhkan hakim PN Makassar terhadap Eltinus Omaleng. KPK juga akan menyiapkan memori kasasi.
"Tim jaksa segera mempelajari salinan putusan dimaksud untuk menyiapkan memori kasasi dan menganalis pertimbangan majelis hakim terkait putusan lepas demi hukum dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berkaitan vonis lepas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin 17 Juli 2023.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 17 Juli 2023.
Pembacaan Vonis Sempat Ditunda
Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.
"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.
Ali mengaku pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Pasalnya, menurut Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali.
Advertisement