(dari kiri) Orjen TNI Laksamana Muda Nazali Lempo, Jampidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Konferensi pers ini merupakan tanggapan dari pihak TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang masih berstatus aktif oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar undang-undang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebab, Kabasarnas merupakan prajurit TNI dan tunduk pada ketentuan militer. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)