Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor menetapkan dua anggota Tim Densus 88 Antiteror Polri sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka Bripka IG nyatanya tidak berada di lokasi kejadian.
Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyampaikan, Bripka IG merupakan pemilik dari senjata api rakitan ilegal yang dibawa oleh tersangka Bripda IMS. Adapun Bripda IDF menjadi korban meninggal dunia akibat tertembak oleh pistol tersebut.
Advertisement
"Lagi di rumah (IG), yang di TKP tersangka IM," tutur Surawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Untuk tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dari hasil penyidikan senjata ini penggunanya IMS, pemiliknya IG. Nanti kita konfrontir keduanya," jelas dia.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi: Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras
Kepolisian mengungkap kronologis kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Saat peristiwa terjadi, nyatanya tersangka tengah memamerkan senjata api dalam kondisi minum minuman keras alias miras.
Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan, awalnya tersangka Bripda IMS tengah berada di kamar bersama saksi AN dan AY di Rusun Polri Cikeas pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB.
"Saat berkumpul mereka bertiga mengkonsumi minuman keras dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa ke dua saksi AN dan AY, dalam keadaan magazine tidak terpasang," tutur Rio di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Setelah menunjukkan ke saksi, tersangka Bripda IMS memasukkan senjata api tersebut ke tas dan memasukan magazine ke pistol di dalamnya. Berdasarkan pengamatan CCTV, korban Bripda IDF masuk ke kamar tempat berkumpul pada pukul 01.09 WIB.
"Menurut saksi AN dan AY, tersangka kembali menunjukkan senjata api kepada korban IDF. Saat tersangka IMF menunjukkan senjata api kepada korban, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga kanan dan menembus ke tengkuk sebelah kiri," jelas dia.
Kembali pada rekaman CCTV, kedua saksi keluar dari kamar lokasi peristiwa penembakan pukul 01.43 WIB. Korban Bripda IDF pun langsung dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia saat di perjalanan.
Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api. Sementara Bripda IDF usia 20 tahun menjadi korban dengan satu luka tembak di kepala.
"Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukukan penjara setinggi-tingginya 20 tahun," Rio menandaskan.
Advertisement