Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko membenarkan dirinya bertemu dengan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Pertemuan itu berlangsung setelah Henri ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana diketahui Henri sempat bertemu dengan Agung, pada Kamis (27/7/2023) kemarin. Dengan menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kasus suap yang menyeretnya.
Advertisement
"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti, ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau," ujar Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Dalam perbincangan itu, Agung mengungkap kalau Henri merasa keberatan atas penetapan tersangka KPK. Sebab, sebagai anggota TNI aktif seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan Puspom TNI.
"Beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. 'Saya akan bertanggung jawab atas semua ini'," ujarnya.
Merespon pernyataan itu, Agung hanya berpesan kepada Henri agar bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dihadapinya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukannya.
"Jadi itu salah satu sifat gentlement yang dapat saya katakan. Kooperatif, hanya itu pesan saya. Perintah saya kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," jelas Agung.
Minta Kasus Diusut Melalui Mekanisme Militer
Pada kesempatan yang sama, Mantan Kepala Basarnas Marsekal Muda (Marsda) TNI AU, Henri Alfiandi minta agar kasus dugaan suap yang menyeret diusut melalui mekanisme militer.
"Mekanisme proses Puspom (Pusat Polisi Militer) sudah benar itu," kata Henri saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.
Oleh sebab itu, Henri mengaku saat ini telah menghadap kepada Komandan Puspom TNI Marsda TNI R. Agung Handoko. Terkait dengan proses kasus yang saat ini tengah menjeratnya sebagai tersangka. "Saya sudah menghadap Danpuspom," singkatnya.
Alasan itu, lanjut Henri, karena merasa kasus suao yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang. Meskipun ia menyatakan tetap akan mengikuti proses yang berlangsung di KPK.
"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Gak imbang. Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya gak bisa sampaikan," ujarnya.
Advertisement
KPK Tetapkan Henri Alfiandi Tersangka
Sekedar informasi KPK telah mengembangan kasus sampai akhirnya juga menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
Selain Henri, KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Bersama Tiga orang dari pihak swasta atau sipil adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com